Beritasumut.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Dalam, Nias Selatan mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Luther Wau. Pelaku diamankan di kediamannya karena melakukan pencurian di rumah Sederhana Duha, Ahad (31/5/2015).Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Teluk Dalam dengan Nomor Laporan LP/17/V/2015.Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Teluk Dalam melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku."Dari pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit laptop merk Toshiba dalam keadaan rusak, 1 unit laptop merk Apple, 1 unit LCD merk Toshiba, 1 unit remote LCD merk Toshiba, 1 charger laptop merk Toshiba, 1 charger laptop merk Apple, 3 buah gulungan kabel printer, 1 gulungan kabel sambungan LCD ke laptop, 1 gulungan kabel charger LCD, 1 unit charger HP merk Nokia dan 2 buah tas," jelas Helfi.Helfi mengatakan, saat ini Polsek Teluk Dalam masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)