Beritasumut.com - Koodinator Koopertis I Sumatera Utara-Aceh Dian Armanto mengatakan, University of Berkley yang berada di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, ilegal.Pasalnya, kampus tersebut tidak pernah terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti). "Kampus itu kita katakan ilegal," jelas Dian Armanto di Medan, Jumat (29/5/2015).Pihaknya telah mendatangi kampus tersebut, namun terlihat sepi dan tutup."Kampus itu terlihat sepi. Saat ke sana, kami hanya menemukan brosur kampus itu dan sekali lagi kami nyatakan kampus itu ilegal. Kampus itu sudah tutup," teganya.Pantauan di lokasi, papan nama kampus itu terpajang di salah satu rumah di Jalan Sei Padang.Pintu kampus yang berbentuk rumah itu tertutup rapat. Terpajang papan yang menunjukkan bahwa rumah tersebut dijual.Salah seorang warga, Irma (30) mengatakan rumah itu memang selalu sepi dan sudah lama tak ada aktivitas di rumah tersebut. "Gak pernah ada aktifitas di sana," katanya.Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan saat ini pihaknya masih melakukakan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi."Saksi yang kita periksa ada dari masyarakat dan Kopertis. Kita juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara di beberapa lokasi," jelasnya.Polisi belum menerima laporan resmi tentang adanya universitas ilegal lainnya di Medan yang memperjualbelikan ijazah palsu."Kita masih fokus terhadap kasus Rektor University of Sumatera yang memperjualbelikan ijazah palsu," ungkapnya.Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pendalaman tentang siapa saja yang telah membeli ijazah palsu dari tersangka."Kasus ini masih kita kembangkan. Tidak mungkin tersangka bermain sendiri dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Jika kita temukan bukti baru, maka yang membantu rektor ilegal itu juga akan kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (BS-031)