Pengguna Ijazah Palsu Dapat Dipidana

Redaksi - Kamis, 28 Mei 2015 20:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052015/beritasumut_Pengguna-Ijazah-Palsu-Dapat-Dipidana.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Polresta Medan membongkar plang University of Sumatera.
Beritasumut.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, pengguna ijazah palsu dinilai dapat dipidana.Hal ini berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang pengguna ijazah palsu. Kemudian, Pasal 69 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta."Untuk itu, itu kita mendesak Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Pemkab/Pemko di Sumut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB agar melakukan pemeriksaan terhadap ijazah, piagam, maupun sertifikat para PNS," kata Muslim melalui telepon, Kamis (28/5/2015).Jika terbukti ada PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan ijazah, piagam maupun sertifikat, agar diusut tindak pidananya dan kepadanya diberi sanksi pencopotan dari jabatan struktural dan diturunkan pangkatnya 1 tingkat."Pemalsuan ijazah tujuannya sudah pasti untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau sebagai syarat kenaikan atau penyesuaian pangkat dan golongan," pungkasnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Cegah dan Antisipasi Ijazah Palsu dengan SIVIL PIN

Berita

Kemenristekdikti dan Polisi Dituding Tidak Konsisten Ungkap Pengguna dan Penjual Ijazah Palsu

Berita

Polresta Medan Bongkar Kasus Ijazah Palsu