Beritasumut.com - Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan MY (63) sebagai tersangka penerbit ijazah palsu. MY merupakan Rektor University of Sumatera yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi dan Kopertis Wilayah I Sumatera Utara dan Aceh."Rektor gadungan itu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Medan Kombes Polisi Nico Afinta Karokaro di Medan, Kamis (28/5/2015).Menurut Nico, pihaknya masih menelusuri pengguna ijazah palsu, termasuk pembelinya yang diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat publik dan lainnya.Penyidik juga akan membuka file di komputer tersangka untuk mencari data-data dalam upaya membongkar pemalsuan ini lebih mendalam."Banyak masyarakat yang tertipu. Selain itu, negara juga sangat dirugikan sebab kualitas pendidikan akan menurun," tegas Kapolresta.Nico menambahkan, kasus pembuatan ijazah bodong itu, tidak mungkin hanya dilakukan satu orang sehingga diduga melibatkan pelaku lainnya."Polresta akan terus memperdalam temuan jual beli ijazah palsu S1 dan S2 dari PTS yang tidak memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) itu," katanya.Tersangka rektor palsu tersebut masih ditahan di Mapolresta Medan untuk kepentingan penyidikan. Msyarakat diimbau agar berhati- untuk memilih PTS yang akan dimasuki serta memeriksa izin dan statusnya di Ditjen Dikti."Jangan mau terperdaya dengan promosi yang dilakukan PTS, dan dengan hanya kuliah beberapa bulan bisa mendapatkan ijazah. Ini jelas tidak benar dan ilegal, serta merugikan masyarakat," pungkasnya. (BS-031)