Beritasumut.com - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Medan membongkar plang University of Sumatera di Jalan Marelan Raya, Gang Sani Muthalib, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/5/2015).Pembongkaran plang kampus ilegal tersebut dipimpin langsung Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono.Kapolresta mengatakan, pembongkaran plang dilakukan karena pihak rektor telah melanggar Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena kampus tersebut tidak terdaftar di Dikti ataupun Kopertis Wilayah I.Ia menyebutkan, plang tersebut didirikan tersangka MY bertujuan mengajak masyarakat untuk bergabung di University of Sumatera. "Sudah empat bulan berdiri," sebutnya.Nico menuturkan, di plang yang dipasang oleh tersangka MY tertulis menyelenggarakan progam pendidikan S-2 dan S-3. Plang dipasang di SMP PGRI 3 Medan."Pemasangan plang dilakukan tersangka tanpa persetujuan pihak sekolah maupun kelurahan," ungkapnya.Sementara Wakil Kepala SMP PGRI 3 Arsyad mengatakan, tidak mengetahui pemasangan plang tersebut. "Kami tidak tahu. Tiba-tiba aja plang tersebut sudah berdiri,"ujarnya.Arsyad menuturkan, tersangka merupakan Sekretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut. "Bapak MY itu Sektretaris Dikdasmen YPLP PGRI Sumut," terangnya.Apakah ada aktivitas belajar mengajar di Kampus University of Sumatera, Wakil Kepala Sekolah tersebut mengaku pernah melihat."Pernah aku melihat aktivitas belajar mengajar. Akan tetapi kegiatan tersebut tidak pernah terlihat lagi," akunya. (BS-031)