Medan, (beritasumut.com) – Mantan General Manager (GM) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Albert Pangaribuan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp23,616 miliar.
Selain hukuman penjara, Albert juga dijatuhi denda Rp200 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 4 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Albert dijatuhkan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (sumut), Senin (10/3/2014).
Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Namun, putusan ini diwarnai disenting opinion. Pendapat berbeda disampaikan Anggota Majelis Hakim Kemas Ahmad Jauhari. Dia menyatakan terdakwa layak dihukum maksimal karena dampak dari perbuatannya menimbulkan keresahan dan sangat merugikan masyarakat, yaitu pemadaman listrik yang hingga kini masih berlangsung.
"Sebagai hakim ad hock pertama, adalah adil jika terdakwa dikenakan pidana maksimal pada Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999. Adalah adil apabila terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata Kemas Ahmad Jauhari.
Namun, Kemas Ahmad Jauhari kalah suara dengan dua hakim lainnya, yaitu SB Hutagalung dan Denny Iskandar. Keduanya memutuskan menjatuhi Albert dengan hukuman 11 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menjatuhi Albert dengan hukuman 11 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, Albert dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Dalam perkara ini, Albert selaku Pengguna Anggaran (PA) terbukti telah merugikan negara sebesar Rp23,616 miliar. Dia bersalah karena menerima flame tube DG 10530, dalam pekerjaan Life Time Extention (LTE) pembangkit GT 1.2 Belawan. Flame tube merek Siemens yang dipasok CV Sri Makmur itu spesifikasinya berbeda dengan flame tube existing terpasang di pembangkit itu. Akibatnya, perangkat yang diadakan itu rusak sebelum waktunya, dan Sumut pun dilanda krisis listrik kembali.
Albert terbukti menandatangani Berita Acara Penerimaan Barang untuk pengadaan flame tube DG 10530 yang disuplai CV Sri Makmur pada 16 Maret 2008. Padahal, dia tidak berhak lagi menandatangani dokumen itu, karena sudah tidak menjabat GM PT PLN Kitsbu sejak Februari 2008 dan jabatannya diserahterimakan kepada Suprianto pada 4 Maret 2008. Dokumen itu tertulis tanggal mundur, yakni 19 Desember 2007. (BS-021)