KPK Periksa Sekda Sumut Bulan Depan

Redaksi - Rabu, 25 September 2013 23:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Arif-KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok
Ketua Gerakan Transparasi Anggaran Rakyat Arief Tampubolon 

Medan, (beritasumut.com) – Kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Sumatera Utara semakin jelas terlihat. Gratifikasi menjadi modus korupsi dan terungkap dari pengakuan kepala daerah yang terperiksa. Eksekutif dan legislatif di Sumut menjadi target KPK.

Selain Bendahara Umum Pemprov Sumut Baharuddin Siagian, dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis, dan dilanjutkan dengan Pimpinan DPRD Sumut secara bergantian.

"Modusnya gratifikasi. Hal itu berdasarkan pengakuan Bupati Madina Hidayat Batubara dan sejumlah kepala daerah yang dipanggil dan diperiksa dan telah ditelaah penyidik KPK," ungkap Ketua Gerakan Transparasi Anggaran Rakyat (Getar) Arief Tampubolon di Medan, Selasa (24/9/2013).

Gratifikasi yang terjadi, kata Arief, diketahuinya sekembali dari KPK mengantar data pendukung korupsi APBD Sumut, Senin (23/9/2013) kemarin, bahwa penyidik KPK mengetahui dana (fee) yang mengalir ke eksekutif dan legislatif.

"Mereka (KPK) meminta masyarakat Sumut bersabar. Soalnya tidak satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka. Butuh waktu, dan pintu masuk gratifikasi ada dua yaitu eksekutif dan legislatif," sebut Arief, meniru ucapan penyidik KPK di Jakarta.

Masih keterangan penyidik KPK, lanjut Arief, Sekda Sumut Nurdin Lubis dipastikan dipanggil pada bulan depan. "Paling lama bulan depan. Hasil telaah dari Deputi Informasi Data membakukan pernyataan, dan dari penyadapan telepon Bupati Madina Hidayat Batubara kepada Sekda Sumut Nurdin Lubis," jelasnya.

Gratifikasi itu terkait perubahan pekerjaan dari rencana rumah sakit menjadi jalan-jalan pendek yang diajukan Pemkab Madina ke Pemprov Sumut dan itu diproses. Dalam percakapan tersebut terindikasi adanya gratifikasi dilakukan Buapti Madina ke Pemprov Sumut dan hal itu sepertinya diaminkan oleh Sekda Sumut.

Selanjutnya, hasil paduan gugus depan tim Informasi Data Rahasia (Indar-R9) KPK, menyimpulkan bahwa telah terjadi permainan anggaran yang diperuntukan untuk bangunan fisik menjadi jalan. 

"Nurdin Lubis sangat diperlukan untuk dimintai keterangan mencukupi alat bukti agar bisa membuka matarantai gratifikasi (fee) di Pemrov Sumut dan DPRD Sumut," ucap penyidik KPK, kata Arief.

Kemudian, hasil telaah dan penyelidikan terhadap kabupaten/kota juga mengindikasikan kebenaran permainan adindum pekerjaan dan dana pada APBD Tahun 2013 yang disetujui oleh Sekda Sumut Nurdin Lubis dengan notabene ada dan kuat terindikasi gratifikasi. 

APBD Sumut Tahun 2013, kata Arief, khususnya Bantuan Daerah Bawahan (BDB) menjadi objek gratifikasi yang sedang diselidiki KPK. Rasionalisasi BDB yang diminta dan dilakukan Pemprov Sumut kepada kabupaten/kota bertujuan untuk menutupi utang Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2011-2012 sebesar Rp1,3 triliun.   

Selain rasionalisasi BDB, Pemprov SUmut melalui TAPD juga melakukan upaya pemotongan anggaran terhadap masing-masing SKPD, agar utang DBH kepada kabupaten/kota yang wajib dibayar di PAPBD 2013 dapat terpenuhi. "Jika tidak, ini semakin memperbesar korupsi APBD Sumut terjadi," tegas Arief. 

Informasi dari sejumlah pejabat di kabupaten/kota, lanjut Arief, rasionalisasi yang diminta Pemprov Sumut sangat kecil kemungkinan dipenuhi dan terlaksana. Alasannya karena kabupaten/kota sudah memberi fee dan jika rasionalisasi dipaksa dilakukan, mereka (kabupaten/kota) sangat merasa dirugikan. 

Dengan kondisi APBD Tahun 2013 yang devisit Rp3,1 triliun, diragukan realisasi anggaran BDB dan bansos melalui SKPD dapat berjalan dengan baik. "Kondisi inilah yang memperburuk posisi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, TAPD, dan Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sumut, masuk ranah hukum," jelas Arief. (BS-001)


Tag:
KPK

Berita Terkait

Berita

Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi

Berita

Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Berita

Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas

Berita

KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City