LBH Trisila: Walikota Medan Harus Meminta Maaf dan Mengembalikan Hak-hak Korban

Redaksi - Selasa, 22 Januari 2013 13:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_LBH Trisila2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Medan, (beritasumut.com) – LBH Trisila Sumatera Utara menyesalkan sikap Walikota Medan Rahudman Harahap yang dinilai main hakim sendiri dalam pembongkaran bangunan di tanah sengketa kawasan Cadika Pramuka, Jalan Karya Wisata, Medan, Sumatera Utara, Senin (21/01/2013) kemarin.Pernyataan sikap tersebut disampaikan Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumban Raja SH didampingi Epraim Simanjuntak SH, Dedi Ismadi SH, Bintang Mangasi Panjaitan SH dan Hisca Situmorang SH dalam siaran pers yang diterima beritasumut.com di Medan, Selasa (22/01/2013).Pernyataan sikap ini disampaikan menyikapi persoalan eksekusi pembongkaran bangunan di kawasan Cadika Pramuka, Jalan Karya Wisata, Medan, oleh Pemko Medan selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah pada Senin (21/01/2013) kemarin dengan melibatkan Satpol PP 250 orang, Polisi 10 orang, Brimob 30 orang, Kodim 10 orang, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan 10 orang, Bagian Hukum 2 orang dan petugas Kecamatan 50 orang yang menyebabkan bangunan tempat tinggal warga dan lainnya rusak, serta beberapa orang warga terluka.Menurut Hasan Lumban Raja, perbuatan Kasatpol PP Pemko Medan tersebut yang mengatasnamakan Walikota Medan selaku pemilik bidang tanah yang bersengketa dikategorikan main hakin sendiri (eigenrechting) yang melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Semestinya pelaksana eksekusi hak keperdataan adalah kewenangan pengadilan berpedoman pada Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Kemudian pada ayat (3) dinyatakan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. Selain aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tersebut, ketentuan eksekusi juga diatur dan dijelaskan dalam Pasal 195-208 HIR dan Pasal 224-225 HIR (Pasal 206-240 Rbg dan Pasal 258 Rbg).Berdasarkan uraian di atas, LBH Trisila Sumut sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan supermasi hukum mendesak agar Walikota Medan Rahudman Harahap meminta maaf kepada warga dan mengembalikan hak-hak korban. Walikota Medan menghormati proses peradilan dan sengketa hak atas tanah dan bangunan di Jalan Karya Wisata Medan tersebut. Kapolresta Medan Kombes Monang Situmorang melakukan penyidikan secara profesional, transparan dan tidak diskriminasi terhadap pelaku kekerasan dan pengrusakan, tandas Hasan Lumban Raja. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Tersangka Bersama Ramadhan Pohan, Savita Juga Tidak Ditahan

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Fraksi PKS Berikan Catatan Terhadap Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2015

Berita

Terkait Pilkada Medan, Ramadhan Pohan Ditangkap Polda Sumut

Berita

Wakil Walikota Medan Apresiasi Dhamma Talk Bukan Siapa Siapa