Medan, (beritasumut.com) – Bea dan Cukai Pabean B Bandara Polonia Medan berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal selama Tahun 2012."Sejumlah barang bukti yang kita amankan merupakan sitaan saat di Bandara Polonia Medan," kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan Benhard Sibarani didampingi Kasi P2 Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan Rizki di Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/01/2013) sore.Dijelaskannya, semua barang bukti yang diamankan merupakan sitaan dari jasa titipan barang dan ada juga yang dibawa oleh penumpang. "Sebagian barang dikirim via Kantor Pos dan jasa titipan barang melalui Kargo Bandara Polonia Medan," jelasnya.Tambah Rizki, semua barang yang diamankan tak memiliki izin sama sekali dan barang ilegal. "Kalau untuk sex toys itu dibawa penumpang saat di dalam bandara," akunya.Rizki menuturkan, adapun barang yang diamankan yakni 5 air soft gun bersama 47 butir peluru, 10 buah high power gun suplement, 1.310 botol minuman, 58.462 kapsul obat-obatan, 1.398 sachet jamu dan 405 botol minuman dan 6150 botol minuman. "Untuk soft gun tak ada izin dari kepolisian dan untuk minuman dan obat-obatan tak ada izin dari BBPOM Sumut," jelasnya.Sambung Rizki, pihaknya mengamankan 3 buah sex toys. "Sex toys diamankan dari penumpang dan tak ada izin serta melanggar UU Pornoaksi/Pornografi," terangnya.Rizki menuturkan, pihaknya juga mengamankan 135 unit Blackberry yang dikirim via kargo Bandara Polonia Medan. "Untuk Blackberry itu diamankan karena tak ada izin dari Kemenkominfo," bebernya.Sebutnya, pihaknya mengamankan barang bukti ilegal tersebut selama Tahun 2012 silam. "Itu diamankan selama kurun waktu setahun," pungkas Rizki. (BS-035)