A Siang Bos Diskotek New Zone Medan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 10 Januari 2013 23:51 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012013/beritasumut_Kriminal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Pemilik Diskotek New Zone, Medan, Josef Liopisa alias A Siang (59), harus didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/01/2013). A Siang yang sudah menjadi terdakwa ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi disebutkan, terdakwa ditangkap setelah pengembangan atas nama tersangka Junet dan Hotman Sinaga."Terdakwa ditangkap pada 5 September 2012 di kediamannya," ujar saksi polisi Mangitas Simamora dan Budi Syahputera, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Dwi Meily Nova di Ruang Sidang Cakra V PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Sumatera Utara. Menurut kedua saksi polisi itu, penangkapan dilakukan atas perintah Dir Narkoba Polda Sumut. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, Pak Dir merintahkan kami untuk melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa (A Siang)," kata saksi di hadapan Majelis Hakim Ketua Sherliwaty.Berdasarkan perintah tersebut, saksi bersama timnya kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang berada di Jalan Kolonel Sugiono No 16 CDEF, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun."Sesampainya di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Saat kami geledah, di kamar terdakwa kami temukan ekstasi di dalam bungkus rokok Surya," ucap kedua saksi polisi tersebut.Lanjut kedua saksi, setelah ditemukan barang bukti satu butir pil ekstasi, Bos Diskotek New Zone ini akhirnya digelandang petugas ke Mako Polda Sumut untuk diamankan.Dalam kasus ini, JPU Dwi Meily Nova menjerat terdakwa atas Pasal 112, Pasal 114 UU RI No35 Tahun 2005 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.Usai mendengarkan dakwaan dan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait