Medan, (beritasumut.com) – PT Smartfren, Jalan H Adam Malik No 153 B, Medan, Sumatera Utara, dilaporkan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan. Smartfren dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.Gugatan didaftarkan Safrizal, warga Jalan Garu I Gang Coklat Nomor 202, Medan ke BPSK Medan, Rabu (09/01/2013). Laporan pengaduan Nomor: 1/P3K/I/2013 diterima Siti Aisyah Dana SH.Safrizal kepada wartawan di Medan, Kamis (10/01/2013) membeberkan, awalnya modem Smartfren miliknya dengan nomor 08880730**** masih terisi pulsa Rp50.000. Namun pada saat ingin mendaftarkan paket 2 GB dengan cara mengetik (*123*3*1*2000) lalu meng-oke-kannya, ada balasan sms sebanyak tiga kali "Pulsa Anda tidak cukup untuk menikmati layanan ini. Segera lakukan isi ulang". “Padahal sebelum-sebelumnya bisa karena saya sudah membeli 5 buah modem Smartfren yang saya beli langsung di Mongonsidi atas nama saya Safrizal guna dipakai untuk keperluan ketiga media online -www.delinewsindonesia.com, www.inaberita.com dan www.123kali.com- yang berada di bawah kepemilikan dan kepemimpinan saya selaku CEO Deli Maya Coorporation,” ujarnya.Sebelumnya, kata Safrizal, ia pernah berhadapan dengan PT XL Axiata Tbk, Jalan Diponegoro, Medan, bermasalah lagi dengan Telkomsel sampai-sampai harus menurunkan massa berdemonstrasi di depan Kantor Telkomsel Medan, sekarang giliran Smartfren yang bermasalah.Akibatnya, Safrizal selaku CEO Demi Maya Coorporation -www.delinewsindonesia.com, www.inaberita.com dan www.123kali.com- dan menjabat pula sebagai Direktur Eksekutif Institute of Cosumers & Costumers Protection Center merasa dirugikan oleh Smartfren, sebab pemberitaan yang seharusnya berjalan lancar jadi tersendat. Belum lagi pelanggan Smartfren lainnya yang enggan komplain lantaran kesibukan mereka.“Bayangkan jika hal seperti ini dialami oleh 100 orang pelanggan atau konsumen,” ujarnya.Sebelumnya, Safrizal mengaku enggan melaporkan permasalahan ini ke call center atau service center, karena sebagaimana pengalaman sebelum-sebelumnya, hanya membuat sakit hati saja jika berurusan dengan call center atau service center, sementara keputusan tidak kunjung didapat.Buntutnya, Safrizal mengadu ke BPSK. Dalam pengaduannya, selain menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar, Safrizal juga meminta pelaku usaha ditegur. (BS-001)