Medan, (beritasumut.com) – Petugas Subdit III Umum Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pemodal Cruide Palm Oil (CPO) ilegal, A Lai. Tersangka diciduk dari sebuah kawasan di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (09/01/2013) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.Kepala Subdit III Umum Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Andry Setiawan mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus penggerebekan lokasi penampungan CPO di Pondok Akar, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. "Lokasi tersebut masih berada di daerah Perdagangan atau sering disebut dengan daerah Kabu-kabu," ujarnya ketika dikonfirmasi Rabu malam tadi.Dijelaskan Andry, sebelumnya pihak Polda Sumut telah mengungkap pelanggaran serta tindak pidana pelanggaran pencurian dan penampungan CPO ilegal. Pelanggaran itu terungkap setelah penggerebekan di Pondok Akar, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.Dari tempat penampungan yang menggunakan modus layar tancap, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yang berinisial MS, H, J serta satu orang yang diketahui adalah oknum aparat, yang sudah diserahkan pada kesatuannya. "Berdasarkan keterangan ketiga tersangka ini, polisi kemudian menetapkan DPO terhadap A Lai," tukasnya. (BS-035)