Medan, (beritasumut.com) – Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara Muslim Muis SH sangat prihatin melihat belum ada progres penyidik Polda Sumatera Utara dalam mengungkap perkara dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik setahun lalu. Muslim Muis saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (08/01/2013) mengatakan, melihat belum adanya hasil pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan wakil rakyat Simalungun itu merupakan bukti bahwa Polda Sumut telah gagal menjalankan tugasnya sembari menyarankan agar penangananya sebaiknya dikembalikan lagi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apakah penyebabnya karena ketidakprofesionalan Polda Sumut atau memang karena tidak ada unsur pidana korupsi yang dituduhkan? Menjawab ini, Muslim Muis menjelaskan, persoalan ada tidaknya unsur pidana korupsinya, sebaiknya polisi transparan atau SP3 saja. Jangan ada kesan digantung-gantung agar masyarakat tidak penasaran. Aktivis hukum anti korupsi itu juga mengatakan ada kebiasaan sangat buruk yang selama ini dipertontonkan penyidik-penyidik korupsi di Indonesia. Tidak sedikit kasus terindikasi korupsi yang dilaporkan elemen masyarakat, tapi kasusnya ditangani sampai tuntas ke pengadilan setelah penguasa atau pejabat bersangkutan pensiun dari pekerjaannya, tapi ketika masih aktif kasusnya diulur-ulur. Katanya lagi, tak heran kalau masyarakat ada yang beranggapan miring dengan memunculkan istilah jadi ATM selagi masih bisa. Tapi setelah tak lagi berpengaruh alias pensiun, si terlaporpun dengan mudahnya dijebloskan ke penjara. Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27 miliar yang dilaporkan ke Polda Sumut, bukanlah kasus yang pertama kali menerpa JR Saragih sejak menjabat sebagai Bupati Simalungun Periode 2010-2015.Sebelumnya, JR Saragih sudah menghadapi 3 laporan dugaan korupsi serta 2 kasus suap yang diadukan ke KPK. Dalam beberapa konfirmasi sebelumnya, diketahui terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27 miliar, sejak awal Januari 2012, pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemanggilan beberapa saksi, yakni para guru yang tidak menerima uang insentif Semester II 2010.Salah satunya adalah, Zulfan, Ketua PGSI Simalungun. Bahkan Zulfan sempat dimintai keterangannya selama 7 jam di Ditreskrimsus Polda Sumut. Selain itu, salah seorang Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik, diketahui juga telah dimintai keteranganya oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.Begitupula, dengan beberapa kepala sekolah di Kabupaten Simalungun. Selain itu, beberapa pejabat yang dianggap terkait dalam kasus ini juga sudah dipanggil untuk keperluan klarifikasi.“Kita sudah lakukan pemanggilan terhadap empat orang pejabat di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan untuk klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho beberapa waktu lampau.Sayangnya, saat itu Sadono tak merinci, siapa identitas keempat orang tersebut. Bahkan saat ditanya siapa saja nama pejabat yang dipanggil itu, dengan diplomatis Sadonono mengatakan, hal tersebut adalah domainnya penyidik.Sadono beberapa waktu lalu juga sempat mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap kasus ini sudah mulai menunjukkan kemajuan untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27 miliar tersebut.Sadono juga menyampaikan, kasus dugaan korupsi JR Saragih, merupakan prioritas utama dari sejumlah kasus korupsi lainya.Hal tersebut dikarenakan, ada 4 kasus dugaan korupsi menyangkut Bupati Simalungun JR Saragih yang dilaporkan dan ditangani timnya.Namun, terkait kasus ini, saat terakhir sekali dikonfirmasi, Kombes Sadono malah mengatakan, penanganan kasus korupsi atas penyalahgunaan dana kesejahteraan guru swasta dan honor sebesar Rp1,27 miliar ini belum bisa ditingkatkan ke proses penyelidikan.Hal tersebut dikarenakan, tidak adanya bukti yang ditemukan."Kasusnya belum dapat dinaikan ke proses penyelidikan karena kita belum menemukan adanya bukti," ujar Sadono.Dugaan kasus yang kedua yang menyeret nama Bupati Simalungun JR Saragih yang diketahui berada di meja KPK dan Polda Sumut adalah kasus ketekoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2010 sebesar Rp48 miliar.Besarnya angka ketekoran kas APBD ini adalah hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI. Namun hingga kini, proses penanganan kasus ini tak jelas juntrungannya.Selanjutnya, kasus dugaan korupsi JR Saragih yang ketiga adalah adanya dugaan penyelewenangan dana insentif pajak Tahun 2009 sebesar Rp2,5 miliar.Diduga, dana sebesar ini dibagi-bagi JR Saragih saat baru dua bulan menjabat sebagai Bupati Simalungun.Diketahui, sumber uang yang dibagi-bagi JR Saragih tersebut adalah dana yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Pemkab Simalungun pada Desember 2010 atas keberhasilan Pemkab Simalungun dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi pada Tahun 2009.Seyogiyanya, penggunaan dana insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 yakni tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah.Informasi yang diperoleh di Polda Sumut menyebutkan, beberapa nama pejabat yang diduga menikmati uang insentif pajak tersebut adalah Wakil Bupati Simalungun Nuriaty Damanik, Sekda Simalungun Ismail Ginting dan Kadis Pendapatan Simalungun Resman Saragih.Ketiga kasus dugaan korupsi JR Saragih tersebut, ternyata sudah dilaporkan ke KPK dan Kejati Sumut. Sudah beberapa orang saksi yang dimintai keteranganya, selain itu pihak pelapor juga sudah beberapa kali dipanggil. Namun, kendati demikian hingga saat ini, tak seorang tersangkapun yang ditetapkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut.Selain ketiga kasus dugaan korupsi di atas, masih ada 2 kasus dugaan suap yang diduga dilakukan oleh JR Saragih dan sudah dilaporkan.Kasus dugaan suap yang pertama adalah, kasus suap terhadap Ketua Pokja Pencalonan KPU Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta yang diberikan JR Saragih dalam bentuk cek. Suap ini diberikan saat Pilkada Simalungun sedang berlangsung, yakni sekitar Juni 2010 silam.Atas kasus ini, sumber menyebutkan, pemberian suap ini diberikan JR Saragih kepada Robert agar mencoret 2 rivalnya dalam pemilihan Bupati Simalungun yakni pasangan Zulkarnaen Damanik dan Marsiaman Saragih serta pasangan Kabel Saragih-Muliyono. Diketahui, kasus ini pun sudah berada di tangan KPK.Kasus terakhir adalah dugaan percobaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MA). Terbongkarnya kasus suap ini berdasarkan keterangan dari mantan pengacara JR Saragih, Refly Harun saat terjadi sengketa Pilkada Simalungun.Namun, perjalanan kasus ini terhenti, setelah adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan MK, yang menyatakan kasus dugaan suap terhadap hakim MK tersebut tidak terbukti.Dari beberapa kasus yang menyeret namanya, bahkan sudah berada di meja KPK, nampaknya sama sekali tidak membuat JR Saragih gentar. (BS-021)