Medan, (beritasumut.com) – Seorang pengedar sabu, Syahrial Bahri hanya bisa tertunduk lesu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukumanan 5 tahun penjara, Selasa (08/01/2013). Tak hanya harus menerima hukuman penjara terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara karena terbukti mengedarkan 4 gram sabu di kawasan Helvetia sekira Juli 2012 lalu.Syahrial ditangkap di sebuah rumah kosong di kawasan Sunggal sekira Agustus 2012 lalu. Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa marak peredaran narkoba di kawasan itu. Untuk mengungkapnya, polisi langsung mengatur siasat menjebak pengedarnya. Untuk itu, seorang informan memesan sabu kepada Syahrial untuk menyediakan sabu seharga Rp900 ribu per gram.Setelah disepakati, Syahrial bersedia menyediakan barang yang dimaksud. Setelah disepakati, mereka sepakat bertemu dan bertransaksi. Setelah bertemu ternyata polisi langsung meringkusnya dan menyita sabu itu.JPU menjerat Syahrial melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Meski di beberapa kali perisidangan Syahrial mengaku menyesal dengan perbuatannya, namun Ketua Mejelis Hakim Agus Rumekso tetap menjatuhkan hukuman 5 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara. Setelah mendengar putusan itu, Syahrial mengaku masih pikir-pikir. (BS-021)