Medan, (beritasumut.com) – Diduga tersangkut perkara kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit mobil saat menjabat Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2010, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Gusnar Hasibuan terpaksa duduk di kursi pesakitan.Gusnar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit Bus Pemda senilai Rp933.609.000 yang ternyata fiktif.Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jalan Pengadilan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (03/01/2013), Jaksa menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sugiyanto.Adapun saksi-saksi tersebut yaitu Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Rusli, Sekretaris Pengadaan Barang Jasa Muklhis H, Ketua Panitia Pemeriksa Barang Dispenda Palas F Hasibuan dan PNS Dinas PU Palas Fahrudin.Dihadapan majelis hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rusli mengakui PT Multi Star Mandiri merupakan pemenang lelang dan berhak atas pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus dinas Pemkab Palas. Hanya saja hingga saat ini dirinya tidak pernah melihat fisik kendaraan tersebut.“Setelah proses lelang tuntas, kami panitia lelang tidak tau lagi urusan proyek ini. Tapi saya memang tidak pernah melihat fisik kendaraan tersebut,” ujar Ahmad.Hal senada dikatakan Mukhlis. Dirinya hanya mengetahui pemenang proyek tersebut adalah PT Multi Star Mandiri yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Panguitan Hasibuan. Sedangkan terdakwa Gusnar Hasibuan merupakan Pejabat Pengguna Anggara.“Setelah proses lelang selesaisaya tidak tau apakah rekanan melaksanakan proyek ini,” jelasnya.Sekedar mengingatakan perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit mobil ini ditangani oleh pihak Satuan Tipikor Subdit III Reskrimsus Polda Sumut. Sebelum dilakukan penahanan Gusnar Hasibuan dijemput paksa dari RSU Haji Medan karena beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. (BS-021)