Medan, (beritasumut.com) -- Komisaris PT Tri Bahtera Srikandi Drs Ignasius Sago terpaksa dijemput paksa dari Komplek Perumahan Royal Sumatera No 177, Medan, akibat tidak mematuhi perintah Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara.Namun terpidana pemalsuan akte tanah seluas sekitar 515 hektar lebih di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini tidak dapat dieksekusi untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/12/2012).Pasalnya, rumah kedua terpidana yang dihukum satu tahun enam bulan ini dijaga oleh pria berambut cepak tepatnya di Komplek Royal Sumatera dan Jalan Kejaksaan No 5 F.Menurut staf keamanan komplek, rumah yang beralamat di Blok C No 177/178 berpenghuni. Akan tetapi tim eksekusi tidak berhasil melakukan penjemputan terhadap terpidana karena mereka mengaku belum menerima putusan dari Majelis Hakim PN Medan.Awalnya Sago menjadi tahanan kota sejak kasus ini ditangani Polda Sumatera Utara. Kemudian dalam putusan Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau memvonis terdakwa satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pemalsuan akte tanah.Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan Jumat sore, hakim juga memerintahkan Sago segera ditahan. Sebelumnya JPU Dwi Meily Nova dan Nilma Lubis menuntut selama dua tahun penjara."Sudah tidak nampak lagi orangnya. Bagaimana mau mengeksekusinya," ungkap Nova ketika akan melaksanakan eksekusi di kediamannya.Nova mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi terdakwa begitu selesai sidang. Pasalnya, mereka belum mendapat penetapan dan salinan putusan hakim. "Apa alasan penahanannya. Apa bisa gitu saja, tanpa penetapan dan salinan putusan," ungkapnya lagi.Setelah tidak berhasil melakukan eksekusi pada pukul 14.00 WIB, tim kembali ke rumah terpidana pada pukul 16.00 WIB namun yang terjadi beberapa oknum Marinir telah melakukan penjagaan di sekitar rumahnya.JPU ketika itu menyatakan tidak berani melakukan upaya paksa melakukan penahanan dikarenakan belum ada surat putusan dari Majelis Hakim P ) Medan.Sementara Kasipenkum Kejati Sumut Marcos Simaremare ketika dihubungi menyatakan jaksa harus melakukan eksekusi langsung jika majelis hakim sudah menyatakan akan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa."Namun kalau masih ada upaya hukum maka belum bisa dieksekusi kecuali ada perintah segera ditahan dan sudah berkekuatan hukum tetap maka eksekusi sudah dapat dilakukan segera," ujarnya.Sementara itu, Penasihat Hukum Oktobermand Simanjuntak, Purba Halomoan Siagian selaku pihak yang melaporkan perkara ini merasa kecewa dengan kinerja jaksa. Mereka menilai jaksa tidak profesional."Jaksa terkesan memberikan kesempatan kepada terpidana melarikan diri atau menghilang," ungkapnya.Alasan belum ada penetapan maupun belum ada salinan dinilai alasan yang tidak logis. Sebab, bukan sekali ini saja putusan tersebut dikeluarkan. Seharusnya, JPU bisa menitipkan sementara di sel tahanan sementara PN Medan dan dia mengambil salinan putusan."Setelah itu, dia balik ke kantornya untuk mengurus administrasi penahanan. Perkara ini juga tidak perlu penetapan lagi. Sebab, sudah dibacakan vonis," tambahnya.Dia menilai, seharusnya JPU menjalankan tupoksinya. Akibat ketidakprofesionalan JPU, terdakwa lari dan JPU kucar-kacir mencari. "Putusan itu harus dijalankan segera. Tidak perlu menunggu inkrah," pungkasnya. (BS-021)