Medan, (beritasumut.com)Selama Tahun 2012, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti 117 pengaduan yang disampaikan Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut. Hasilnya, sebanyak 16 orang oknum jaksa dan pegawai dikenakan tindakan."Dari 16 oknum yang ditindak terdapat dua oknum jasa dan satu pegawai tata usaha yang terkena sanksi berat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 di Medan, Jumat (28/12/2012).Diutarakan, oknum jaksa dan pegawai tata usaha kejaksaan yang dikenakan sanksi ini umumnya bertugas di kabupaten/kota. Namun Kasi Penkum enggan menyebutkan di kejari mana oknum tersebut bertugas.Menurut data yang dirilis, tentang penindakan terhadap 16 orang diantaranya tujuh jaksa dan 9 tata usaha, diantaranya terkena hukuman ringan yakni 4 jaksa dan 2 tata usaha, hukuman sedang 1 jaksa dan 6 tata usaha, dan hukuman berat 2 jaksa dan 1 tata usaha. (BS-021)