Medan, (beritasumut.com)Mahkamah Agung akhirnya mengungkap identitas oknum hakim yang diduga terlibat kasus perselingkuhan. oknum Hakim berinisial ADA itu bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara. Hal tersebut diungkapkan Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers Kinerja Mahkamah Agung 2012 di Gedung MA, Jakarta, Kamis (27/12/2012).Seperti dilansir kompas.com, Ketua MA menambahkan, Hakim ADA sudah diperiksa Badan Pengawas MA. Hasilnya, tidak ditemukan bukti otentik perselingkuhan. Meski demikian, Bawas MA telah menjatuhkan sanksi terhadap Hakim ADA dan tidak boleh mendapatkan remunerasi selama 6 bulan. Pemberian sanksi berdasarkan laporan pengaduan istri terselingkuh ke Komisi Yudisial.Sebelumnya, KY menerima laporan, ada oknum hakim perempuan yang melakukan perselingkuhan lebih dari satu kali. Salah satu teman selingkuhnya berprofesi sebagai polisi. (BS-031)