Mantan Bendahara Pemkab Simalungun Divonis 2 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 26 Desember 2012 20:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122012/beritasumut_Vonis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Medan, (beritasumut.com)Mantan Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sugiati, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/12/2012). Majelis hakim menyatakan perempuan ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara lebih dari Rp 891 juta.Sugiati dinyatakan terbukti mengkorupsi dana panjar insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dari APBD 2005-2006. Dia telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Sugiati membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.  Selain hukuman penjara dan denda, dia juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp115.382.239. Bila tidak mampu membayar, maka dia harus menjalani 1 tahun kurungan."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama serta menyalahgunakan wewenang dan jabatannya," ujar Ketua Majelis Hakim P Simarmata saat membacakan amar putusannya.Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JM Butarbutar menuntut Sugiati dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim  mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp551.255.000.Menyikapi vonis hakim, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Suripno, penasihat hukum Sugiati, tak banyak berkomentar. "Tanpa alat bukti, tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam putusan," ujar Suripno singkat.Dalam persidangan terungkap, dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sementara itu, cek pengeluaran dana Rp100.408.750 dan cek Rp130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006. Dana itu tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp891 juta. (BS-035)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Berita

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara

Berita

Penjelasan Pertamina soal Impor Minyak Mentah yang Tersangkut Kasus Korupsi