Jakarta, (beritasumut.com)Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto mengatakan, kasus Walikota Medan Rahudman Harahap, siap ke pengadilan jika pemberkasan telah rampung di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara."Kasus Walikota Medan masih terus diproses, tunggu selesai pemberkasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Andi Nirwanto, di sela-selajumpa pers Kinerja Kejagung 2012 di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/12/2012) siang.Masih menurut Jampidsus Andi Nirwanto, Kejati Sumut yang menangani kasus ini sudah melakukan pemanggilan dua kali terhadap Rahudman Harahap."Laporan dari Kejati Sumut, sudah melakukan dua kali pemanggilan," lanjut Nirwanto.Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan pemeriksaan pertama kali terhadap Rahudman Harahap pada 3 Desember 2012 lalu.Rahudman yang saat ini menjabat Walikota Medan, diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 lalu, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.Rahudman yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, diduga berperan penting dalam kasus ini, karena jabatan dan kewenangannya menangani dana tersebut. (Adzan Sinaga)