Medan, (beritasumut.com)Komisi Yudisial merekomendasikan salah seorang hakim perempuan yang bertugas di Sumatera Utara dipecat karena kasus selingkuh. Belum diketahui identitas hakim yang disebut-sebut berparas cantik tersebut. Namun dipastikan hakim nakal itu tidak bertugas di Pengadilan Negeri Medan.Humas PN Medan Achmad Guntur di Medan, Rabu (26/12/2012), memastikan hal itu karena dari empat hakim perempuan yang bertugas di PN Medan, tidak ada yang sebelumnya bertugas di Pulau Jawa.Dari pemberitaan yang beredar, hakim yang diduga melakukan pelanggaran etika terkait kesusilaan ini disebut-sebut berselingkuh saat bertugas di Pulau Jawa.Selain itu, Achmad Guntur juga mengaku tidak pernah mendengar kabar hakim perempuan di PN Medan yang diperiksa terkait kasus perselingkuhan.Sebelumnya, KY merekomendasikan Mahkamah Agung menggelar Majelis Kehormatan Hakim untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kategori berat.Satu di antara dua hakim itu adalah hakim perempuan yang bertugas di PN di Sumut. Namun KY merahasiakan identitasnya. Achmad Guntur berharap KY membuka identitas hakim nakal tersebut. (BS-035)