Medan, (beritasumut.com)Sebanyak 22 napi bebas dari lapas, rutan, dan cabang rutan se Sumatera Utara pada hari Natal, Selasa (25/12/2012). Mereka mendapatkan remisi bebas pada hari besar keagamaan umat Kristiani ini.Selain napi yang bebas, 1.311 napi mendapatkan remisi khusus sebagian. Masa tahanan mereka dikurangi bervariasi selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, atau 2 bulan.Puncak pemberian remisi khusus bagi napi beragama Kristen ini berlangsung pada hari Natal, 25 Desember 2012. Pemotongan masa tahanan itu diserahkan langsung di 36 lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut."Napi yang mendapat remisi merupakan bagian dari 3.671 napi yang beragama Kristen di Sumut. Sementara total napi yang ditahan di lapas, rutan dan cabang rutan di Sumut tercatat pada Desember 2012 sebanyak 16.545 orang," kata Humas Kantor Kemenkumham Sumut Sapawi di Medan, Selasa (25/12/2012).Jumlah napi terbanyak mendapat remisi khusus Natal yakni LP Klas I Tanjung Gusta, Medan, sebanyak 170 orang. Selanjutnya, 142 napi yang memperoleh remisi ditahan di LP Narkotika Pematang Siantar 142 orang, 117 orang Rutan Klas I Medan, 116 napi di LP Klas IIA Sibolga, dan 110 napi di LP Klas IIB Siborongborong.Sapawi mengatakan, remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, seperti berkelakukan baik, telah menjalani pidana minimal sejak 28 Juni 2012 atau paling sedikit sudah menjalani enam bulan pidana. (BS-035)