Mantan Kadis PU Palas Chairul Windu Ditangkap

- Selasa, 00 0000 00:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir122012/dumaisatu_koruptor 3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas Chairul Windu yang diburon sejak 24 Agustus 2012 lalu akhirnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza, Jalan SM Raja Medan, Rabu (19/12/2012) malam.

Chariul adalah satu dari sekian tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) di Kabupaten Palas di atas tanah seluas 5 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldas Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho mengatakan, setelah petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut mengetahui keberadaan tersangka, langsung melakukan penangkapan. Namun dalam hal ini, pihaknya hanya membantu Polres Tapanuli Selatan agar Berkas Acara Pemeriksaan dan tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

"Chairul Windu ditangkap atas pertanggungjawaban Penggunaan Dana Alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum Tahun 2009-2010. Penetapan status DPO terhadap Chairul Windu ini diberikan pihak Polres Tapsel, dan berkas pemeriksaannya juga masih di Polres tersebut. Beliau akan dibawa kesana, kita hanya membantu saja," ujar Sadono di Medan, Kamis (20/12/2012) siang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menyatakan BAP mantan kadis PU Kabupaten Palas, Chairul Windu sudah lengkap (P21). Namun, saat dipanggil penyidik Polres Tapsel untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti bersama tersangka, Chairul Windu tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya.

Karena tidak koperatif, Polres Tapsel menerbitkan surat penjemputan paksa. Chairul Windu ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara dengan pembuktian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut, pada pembangunan sarana dan prasarana perkantoran (proyek multiyears) itu negara dirugikan sekitar Rp6.048.827.227,73. Bahkan, pembayaran alat berat dalam proyek ini juga masih ditunggak.

Selain Chairul Windu, empat tersangka lain juga ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka itu yakni, mantan Bupati Palas Basyrah Lubis, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Abdul Hamid Nasution, Bendahara Umum Daerah Kabupaten Palas Paruhum Daulay dan Ketua DPRD Kabupaten Palas M Ridho Harahap. Kasus ini sepenuhnya ditangani Polda Sumut. (BS-035)

Berita Terkait

Berita

Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030

Berita

SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup

Berita

Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut

Berita

Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI

Berita

Jamu PSIS, PSMS Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter

Berita

Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang