Medan, (beritasumut.com)
Persidangan terdakwa mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik semakin menuai kejanggalan. Pasalnya, dalam persidangan membacakan replik jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Rabu (19/12/2012), Jaksa Penuntut Umum tetap tak mampu menunjukkan satupun barang bukti surat yang sah secara hukum.
JPU Julius Butar-butar seusai membacakan replik dinilai tidak mampu membuktikan dakwaan serta tuntutannya mengingat ketidakmampuannya menghadirkan alat bukti berupa nota dinas yang katanya ditandatangani oleh Zulkarnain Damanik.
Pada persidangan tersebut, mantan Bupati Simalungun juga mengkritisi sikap jaksa yang dinilai melakukan rekayasa atas kasus yang dianggap merugikan kerugian negara sebesar Rp529 juta.
Soalnya, sewaktu pengajuan alat bukti JPU Amardi P Barus pernah mengatakan bukti tertinggal di dalam mobil akan tetapi nyatanya sampai sekarang dengan agenda persidangan pembacaan replik JPU Julius Butar-butar justru mengatakan alat bukti sudah ditunjukan pada persidangan.
Sehingga Zulkarnain Damanik dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi nota dinas panjar kerja Dispenda sebesar Rp753.446.727 pada Desember 2005 yang ditandatangani Sekda bukan dirinya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Jonner Manik langsung menerima bukti kopian nota dinas yang diserahkan Zulkarnain dan dilihat juga oleh jaksa tanpa dapat membantah bukti kopian tersebut.
Majelis hakim melihat bukti ini langsung menegaskan bahwa bukti tersebut dan sejumlah bukti yang tidak dapat dihadirkan jaksa, akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim dalam memutuskan.
Sementara itu Jaksa Julius Butarbutar saat dimintai keterangan oleh wartawan, hanya bisa mengatakan semua sudah sesuai dakwaan. Namun saat ditanya soal bukti yang tidak dapat dihadirkan, dirinya langsung ngacir meninggalkan para wartawan.
Di tempat terpisah, Kasi Pidsus Kejari Siantar Simalungun Edmond Purba tidak bisa menjawab soal keberadaan dua cek asli yang menjadi barang bukti dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi APBD 2005 sebesar Rp529 juta, yang telah menyeret mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik dan mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun Sugiarti.
"Maaf ya, kalau masalah barang bukti ataupun yang menyangkut temuan dipersidangan itu kewenangan penuntut umum yang menyidangkan perkara dugaan korupsi dalam hal ini jaksanya Amardi P Barus," ujar Edmond.
Namun ketika ditanyakan soal fakta yang ditemukan selama proses persidangan, selain dua cek yang menjadi masalah sekaitan keaslian tandatangan, maupun sejumlah barang bukti diantaranya nota dinas Kabag Tapem, nota dinas Kadispenda, Perbub, bonggol cek, buka kas, dan buku kontrol, ini sama sekali tak pernah dihadirkan selama proses persidangan, lagi-lagi Edmond Purba hanya mengatakan bahwa masalah temuan dan fakta persidangan itu semuanya sudah kewenangan penuntut umum.
Tapi ketika ditanyakan, kenapa semua keterangan saksi membantah kesaksian, Edmond tidak bisa menjawabnya dan meminta dilakukan kordinasi dengan JPU Amardi P Barus, namun sayang sang penuntut umum tidak hadir dalam persidangan.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik dalam pledoinya meminta jaksa jujur dan jangan menzolimi dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyimpanganAPBD 2005.
Tuntutan 6 tahun penjara yang dibuat jaksa penuntut terhadap dirinyadianggap sangat jauh dari keadilan dan sebuah tuntutan yang zolim karena disinyalir ini adalah perkara yang direkayasa untuk menjerat Zulkarnain dalam perkara tipikor.
Dijelaskan Zulkarnain, pledoi ini penting untuk di paparkan mengingat sampaipersidangan beragendakan tuntutan jaksa, jaksa tidak pernah mau menyerahkan cek asli No CG 788417 dan cek No CG 724329 untuk diuji pada Labkrim Polda Sumatera Utara meskipun telah beberapa kali majelis hakim memerintahkannya dalam persidangan.
Bahkan pihak Polda Sumatera Utara telah mengajukan surat mohon pinjam barang bukti bernomor B 16227/XI/2012 terhadap kedua cek ini ke Kajari Siantar Simalungun namun juga jaksa tidak mau memberikan.
Selain kedua cek itu, dokumen seperti bonggol cek dan juga control cek yang diminta untuk dihadirkan juga tidak dilakukan oleh jaksa.
Masalah ini, menurut Zulkarnain membuat proses pembuktian jaksa atas kasus ini dihadapan majelis hakim selama persidangan menjadi tidak jelas.
Zulkarnain merasa pihak kejaksaan telah mengangkangi hak azasi manusia yang menjadi miliknya karena jaksa secara arogan, dengan sengaja mempersulit terungkapnya kebenaran. Tambahnya, dalam persidangan selama ini telah terungkap dihadapan majelis hakim, penuntut umum dan penasehat hukum bahwa kedua cek tersebut ternyata sudah termasuk dalam berita acara penutupan kas yang dilakukan Bawasda tertanggal 17 Februari 2006.
Anehnya, cek bernomor CG724329 sebesar Rp130.355.729 atas nama Swiss Damanik tertanggal 20 Februari 2006, sudah tercatat dalam AC 3213 dengan saldo Rp95.427.481, ternyata masuk dalam berita acara penutupan kas tertanggal 17 Februari 2006.
Jadi sebuah keanehan yang tidak masuk akal bila rekening koran atas cek itu tertanggal 20 Februari 2006, bisa dicantumkan pada berita acara penutupan kas tanggal 17 Februari 2006, atau berbalik ke belakang.
Keanehan lainnya, kedua cek yang ditandatangani Sugiati selaku Bendahara Umum Daerah yang dicairkan oleh Kepala Cabang Bank Sumut-Kantor Bupati Simalungun bisa dicairkan di atas pukul 00.00 tengah malam.
Namun, Sugiati, pihak Bawasda dan pimpinan cabang pembantu Bank Sumut yang secara jelas bersama-sama mengetahui pencairan kedua cek tersebut, dalam persidangan tidak mau mengakuinya.
Lagipula dalam kasus ini Zulkarnain mengaku tidak mengenal Sugiati secara pribadi, sehingga tidak mungkin selama baru menjabat 43 hari sebagai Bupati mau berkolusi dengan Sugiati.
Bahkan Zulkarnain yang mengetahui kecurangan Sugiati ini, telah melaporkannya ke Polres Simalungun pada 6 April 2006, namun jusru dirinyalah yang dijadikan tersangka bahkan saat ini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Terkait panjar untuk insentif ajudan Bupati dan wakil Bupati yang dituduhkan jaksa kepada Zulkarnain sebagai yang menandatanganinya, telah terbukti dipersidangan bahwa nota dinas ditandatangani oleh Sekda Simalungun Sariaman Saragih.
Anehnya dalam persidangan jaksa tidak pernah berani menunjukkan bukti nota dinas tersebut. Soal panjar kerja Dispenda sebesar Rp753.446.727 pada Desember 2005. untuk upah pungut over target yang terdapat kelebihan sebesar Rp297.690.159, dana tersebut tidak ditampung dalam APBD 2006.
Selanjutnya telah dikembalikan oleh 47 pegawai Pemkab Simalungun atas kesadaran sendiri pada Tahun 2006-2007 senilai Rp225.047.794.
Berdasarkan LHP BPK-RI no. 281 A/S/XVIII.MDN/07/2011 tertanggal 27 Juli 2011 jumlah sisa panjar Dispenda adalah Rp72.642.364 ,yang harus dipertanggungjawabkan melalui proses Tuntutan Perbendaharaan danTuntutan Ganti Rugi.
Dari sisa panjar tersebut yang belum mengembalikan senilai Rp26.331.808 atas nama Elmi Sipayung, Arar PM Purba, Krisman Damanik, Hamonangan Sihaloho dan Cyrus Lubis.
Untuk itu perlu dipertanyakan mengapa jaksa tidak menggunakan LHP BPK RI, lembaga yang oleh UU bertugas mengaudit keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zulkarnain beranggapan bahwa tuduhan jaksa yangmenyatakan adanya kerugian negara senilai Rp529 juta sangat kabur dan tidak pernah terbukti dipersidangan.
Sementara itu Ketua Umum Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis menanggapi masalah ini menyatakan fakta-fakta persidangan diatastelah cukup bukti bagi hakim untuk tidak menerima dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Kita meminta agar hakim tidak menerima dakwaan dan tuntutan penuntutumum," tegas Muslim kepada para wartawan.
Tambahnya, karena unsur pasal yang didakwakan tidak satupun terbukti dilakukan oleh terdakwa maka Pushpa mendesak keberanian hakim untuk menjatuhkan vonis bebas dan memerintahkan jaksa untuk memulihkan nama baik mantan Bupati Simalungun Zulkarnain Damanik. (BS-021)