T Morawa, (beritasumut.com)
Tim Buser Polsek Tanjung Morawa mengamankan pelaku pemakai narkotika jenis sabu dan pelaku juru tulis tebak angka secara terpisah, Selasa (18/12/2012) malam.
Informasi yang berhasil diperoleh, Deny Syahputra (22) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, merupakan tersangka pemakai sabu. Deny diamankan petugas saat menikmati bubuk haram itu di Simpang Aek Pancur, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu.
Beberapa menit kemudian, Tim Buser mengamankan Sabri Efendy Siregar (40) warga Jalan Garu VI No 11, Lingkungan VI, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pelaku penulis Kim malam. Saat diamankan petugas di Pangkalan Angkot KPUM 03, Jalan Medan-Tanjung Morawa persisnya di Gang Benteng, Kecamatan Tanjung Morawa, pelaku diamankan berikut barang bukti satu buah HP yang memiliki nomor tebak angka dan uang senilai Rp66.000.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu Adi Alfian saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, awalnya penyidik merasa kewalahan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka jurtul karena pelaku tidak mengakui perbuatanya. Bahkan Sabri Efendy Siregar mengaku penangkapan dirinya dijebak oleh teman-temannya.
Namun, setelah berapa waktu berlangsung pemeriksaan, HP tersangka menerima pesan singkat dari salah seorang temannya yang namanya termemori mengirimkan nomor pasangan. Dasar itulah tersangka tidak dapat berkutik saat diinterograsi petugas, ujar pria yang pernah bertugas di Polsek Talun Kenas ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Deny Syahputra telah dilimpahkan ke Polres Deli Serdang dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sedangkan Sabri Efendy Siregar dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ujarnya. (BS-028)