Kasus Pencurian 4 Batang Bambu di Binjai Dicabut Pelapor

- Selasa, 00 0000 00:00 WIB

Binjai, (beritasumut.com)

Laporan Pengaduan Nomor LP/143/XII 2010/Binjai Selatan tertanggal 15 Desember 2010 mengenai kasus dugaan pencurian 4 batang bambu di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan, yang dilaporkan Ahmad Sofian Hasibuan ke Polsek Binjai Selatan, akhirnya dicabut oleh pelapor. Dasar pencabutan pengaduan, disebut-sebut karena tidak didukung bukti-bukti dan unsur-unsur pidananya.

Kapolsek Binjai Selatan melalui Kanit Reskrim AKP Muliono ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012), membenarkan bahwa laporan pengaduan yang dilakukan pelapor Ahmad Sofian Hasibuan sudah dicabutnya beberapa waktu lalu, karena alas hak kepemilikan tanaman tempat tumbuhnya pohon bambu yang disengketakan tidak dimiliki pihak pelapor. Berarti kasus ini tidak akan berlanjut dan diputuskan sudah selesai, ujar AKP Muliono.

Sementara itu, Supangat (terlapor) yang dikonfirmasi dikediamannya, Jalan Gugus Depan, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, mengaku sangat lega karena tudingan miring yang dilakukan Ahmad Sofian Hasibuan terhadap dirinya tidak terbukti, karena lahan tempat tumbuh empat batang bambu yang dibelinya dari Sufrie Hamdani didukung alas hak kepemilikan yang sah, sehingga Polsek Binjai Selatan tidak bisa melanjutkan perkaranya ke meja hijau.

Dijelaskan Supangat, dirinya bersama keluarga besarnya merasa sangat malu atas tuduhan sewenang-wenang yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Namun kini sudah terjawab semuanya, bahwa tudingan pencurian 4 batang bambu tersebut tidak berdasar sama sekali.

“Yang lebih pusingnya lagi, penyidikan perkara dugaan pencurian ini sudah berjalan sekitar 2 tahun tanpa ada kepastian hukum yang jelas, sehingga selama 2 tahun diri dan batin saya terbelenggu, tercemar serta tersiksa, karena masih melekatnya status tersangka pada diri saya,” ujar Supangat.

Ketua Forum RI Bersatu Joni Siregar sangat merespon dan setuju dengan pencabutan pengaduan Ahmad Sofian Hasibuan mengenai perkara 4 batang bambu tersebut. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara yang diarahkan pihak Polsek Binjai Selatan terhadap Supangat, sudah jelas sangat memberatkan keluarga terlapor.

“Penyidik Polsek Binjia Selatan Bripka Ediansyah seharusnya jeli serta teliti sebelum menerima laporan masyarakat,” tegas Joni.

Dikatakan Joni, jauh hari sebelumnya, ia sudah mengingatkan Kapolsek Binjai Selatan Kompol Kamaluddin T tentang tidak adanya alas hak yang jelas atas laporan kasus dugaan pencurian 4 batang bambu di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan. Apalagi masalah yang disengketakan itu masuk jalur Daerah Aliran Sungai (DAS). Berdasarkan UU No 7 Tahun 2004, dimana 10 meter dari bibir sungai merupakan jalur hijau untuk kepentingan penghijauan, berarti perkara tersebut tidak bisa diteruskan, ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Perjuangan Hukum dan Politik Kota Binjai Mimpin Sitepu menyarankan pihak pelapor untuk meminta maaf kepada terlapor dan saksi-saksi perkara 4 batang bambu tersebut. Karena sudah memberatkan dan menuduh terlapor melakukan pencurian. Padahal semua tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Pihak Ahmad Sofian harus legowo mengakui kekeliruannya melaporkan terlapor hanya gara-gara 4 batang bambu. Pihak terlapor sebenarnya bisa saja menuntut balik Ahmad Sofian Hasibuan dengan pasal pencemaran nama baik, namun hal itu tidak dilakukannya, mengingat terlapor masih memiliki pondasi agama yang kuat, papar Mimpin. (BS-032)

Berita Terkait

Berita

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Berita

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

Berita

Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam

Berita

Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak

Berita

Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat

Berita

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik