Medan, (beritasumut.com)
Kepolisian Resor Nias berhasil mengungkap pelaku penembakan yang mengakibatkan tewasnya Yasyukur Gulo alias Ama Putri (28) seorang pengusaha kontraktor yang juga Ketua DPC PKPI Kabupaten Nias, Kamis (13/12/2012).
Terungkapnya kasus ini berawal dari razia gabungan personil Polres Nias yang berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir peluru tajam kaliber 5,56 mm dari rumah Basari Lase alias Ama Tini (47), Dusun I, Desa Hilimbowo, Kecamatan Gunung Sitoli Idanoi, Kota Gunung Sitoli.
Personil Polres Nias yang dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Dusun I Desa Hilimbowo saat melaksanakan penggeledahan rumah Basari Lase menemukan satu pucuk senjata api rakitan tersebut di dalam laci meja ruangan tamu, sementara dua butir peluru di lantai dua dalam kamar Marlius Lase alias Lius (17). Peluru ditemukan dalam bungkusan kertas putih di dalam cangkang keong. Selanjutnya pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolres Nias.
Marlius Lase bersama Beziduhu Gulo alias Ama Lestari (35) merupakan saksi kasus pembunuhan terhadap Yasyukur Gulo, yang menerangkan bahwa korban ditembak oleh OTK di Dusun II, Desa Hilisebua, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada saat berpapasan dengan menggunakan sepeda motor. OTK tersebut melepaskan sebuah tembakan tepat ke dada korban yang mengakibatkan korban tewas di tempat.
Kepolisian Resor Nias bertindak cepat dengan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi pada saat kejadian, bekerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Sumut dan Tim Forensik RS Pringadi, Medan.
Setelah dibawa ke Mapolres Nias, Marlius Lase mengakui bahwa sepucuk senjata api rakitan dan dua buah butir peluru yang ditemukan dirumahnya merupakan milik dari Beziduhu Gulo dan telah digunakan Beziduhu Gulo pada Kamis (22/11/2012) sekira pukul 20.00 WIB untuk melakukan pembunuhan terhadap Yasyukur Gulo. Pelaku menembakkan senjata api rakitan dari jarak 1 meter sejajar ke arah dada korban. Setelah korban terjatuh dan tewas, Beziduhu Gulo menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada Marlius Lase untuk disembunyikan.
Sampai saat ini Polres Nias terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mengetahui motif penembakan. Pelaku akan dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Kapolres Nias AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/12/2012) mengatakan bahwa sejak awal penyidik telah mencurigai kedua pelaku. Karena dalam BAP dan rekonstruksi selalu berubah alibi, namun pihak penyidik belum menemukan alat bukti sesuai Ayat 1 Pasal 184 KUHAP.
Hambatan dalam pengungkapan kasus ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memberikan kesaksian. Hal ini merupakan kendala utama dalam proses penyidikan di Nias dikarenakan kekerabatan keluarga yang masih sangat tinggi.
Ditambah situasi wilayah hukum Polres Nias masih relatif aman meskipun banyak pengamat sosial yang mengatakan bahwa Kepulauan Nias tidak aman sejak tidak tertangkapnya kasus-kasus pembunuhan yang marak belakangan ini.
Kapolres menjelaskan, di Nias, motif terbanyak kasus pembunuhan adalah perkara dendam yang disebabkan pembagian harta warisan, pembunuhan karena mabuk, dan medan TKP juga sangat sulit dijangkau karena belum ada akses jalan dan juga berbukit-bukit, sehingga perlu perhatian pemda untuk membuka keterisoliran desa dan mendukung pihak keamanan untuk mendirikan pos-pos pelayanan.
Hal tersebut sudah dimusyawarahkan kepada seluruh Unsur Muspida dengan kesimpulan bahwa masing-masing instansi atensi terhadap faktor keamanan dengan melaksanakan tugasnya dengan tugas pokok fungsi masing-masing.
Dengan beredarnya isu penembakan dengan senpi rakitan maka telah digelar operasi beranggotakan 22 orang yang ditempatkan di Kecamatan Ma’u, Kabupaten Nias, selama satu bulan penuh untuk melakukan geledah kampung dan penyuluhan terhadap masyarakat dan diimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi rakitan agar menyerahkan ke pihak yang berwajib dan tidak dikenakan sanksi apabila diserahkan dengan kesadaran pribadi.
Kemudian telah disepakati bahwa masing-masing Camat akan menginstruksikan Kepala Desa untuk menghidupkan kembali Siskamling dan wajib lapor 1 x 24 jam serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat di desa masing-masing. (BS-002)