Diduga Curi Monitor Komputer, Oliver Dipukuli Oknum TNI

- Selasa, 00 0000 00:00 WIB

Medan, (beritasumut.com)

Oliver Antoni Silalahi mengaku dipukuli oknum Polisi Militer TNI Angkatan Udara Sersan Dua Der. Oliver dipaksa mengaku mencuri satu unit monitor komputer, satu unit keyboard dan satu unit mouse milik PT Bluescoop.

“Pengakuan tersebut disampaikan Oliver dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 2 Juli 2012 kemarin,” ujar Penasihat Hukum Oliver Antoni Silalahi, Hasan Lumban Raja di Medan, Jumat (14/12/2012).

Hasan menjelaskan, di persidangan Oliver membeberkan, pada 2 Juli 2012, Oliver dipanggil ke dalam ruangan meeting PT Bluescoop oleh Serda Der. Kemudian Oliver dituduh mencuri satu unit monitor komputer, satu unit keyboard, dan satu unit mouse milik PT Bluescoop oleh Serda Der.

Saat itu Serda Der mengaku sudah mendapatkan hasil pemeriksaan sidik jari dari polisi. Karena tidak mencuri, Oliver menolak tuduhan tersebut. Tetapi Serda Der kemudian memukuli sekujur tubuh Oliver. Tidak tahan dipukuli, Oliver akhirnya menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan Serda Der.

Masih kata Hasan, setelah itu Oliver mengaku dibawa ke Markas Komando Polisi Militer TNI U di Polonia, Medan, untuk diinterogasi. Dari sana Oliver dibawa kembali ke perusahaan, selanjutnya Serda Der membawa Oliver ke Polsek Medan Labuhan. Setibanya di Polsek Medan Labuhan, Oliver langsung disodori Berita Acara Pemeriksaan untuk ditandatangani. Kemudian Oliver langsung dijebloskan ke sel.

“Saya tidak ada mencuri, Pak Hakim, seluruh keterangan saya dalam BAP tidak benar dan saya hanya disuruh tanda tangan BAP tanpa pernah ditanyai,” ujar Oliver kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ditirukan Hasan Lumban Raja.

Sementara, Serda Der dalam kesaksiannya pada hari itu juga membantah melakukan pemukulan terhadap Oliver Antoni Silalahi. Selaku koordinator sekuriti di PT Bluescoop, Serda Der mengaku hanya menginterogasi Oliver selaku sekuriti di PT Bluescoop karena diduga mencuri satu unit monitor komputer, satu unit keyboard, dan satu unit mouse milik PT Bluescoop.

Masih kata Serda Der, barang-barang itu diketahui hilang dari Lantai II Gedung PT Bluescoop pada 30 Juni 2012 dan ditemukan di dalam gudang Lantai I PT Bluescoop. Serda Der mengaku hanya menepuk punggung Oliver sembari meminta mengaku dan membuat pernyataan.

Setelah Oliver membuat pernyataan, Serda Der kemudian membawa Oliver ke Mako Pom AU dan dihadapkan ke pimpinan Serda Der, Kapten CPM Sitompul. Di Mako Pom AU, Serda Der melakukan interogasi lebih lanjut. Kemudian Serda Der membawa Oliver ke Mapolsek Medan Labuhan untuk diproses hukum.

Direktur LBH Trisila Sumatera Utara Hasan Lumban Raja selaku Penasihat Hukum Oliver menyatakan dakwaan pencurian yang dialamatkan kepada kliennya sangat sewenang-wenang. Pengajuan Oliver ke persidangan merupakan abuse of power (penyelewengan kekuasaan) oleh oknum penegak hukum.

“Tidak ada seorangpun saksi yang dihadirkan Jaksa Rustam Efendi yang pernah melihat Oliver mencuri. Barang yang diduga dicuri ternyata masih berada di dalam gudang PT Bluescoop bukan dalam kekuasaan terdakwa Oliver. Namun Klien kami dipukuli dan dipaksa membuat surat pernyataan telah mencuri, kemudian diintimidasi dengan dibawa ke Markas Polisi Militer Angkatan Udara,” tegas Hasan.

Serda Der menyatakan, pada 2 Juli 2012 mendapatkan informasi hasil identifikasi sidik jari dari Aiptu Lili, Kaur Identifikasi Polres Pelabuhan Belawan yang menduga Oliver mencuri monitor. Padahal Aiptu Lili dalam persidangan menyatakan tidak ada memberitahukan hasil pemeriksaan sidik jari kepada Serda Der, karena hasilnya baru keluar pada 07 Juli 2012. Itu pun diberikan kepada Penyidik Polsek Medan Labuhan bukan kepada Serda Der.

Didampingi Penasihat Hukul Oliver lainnya, Efraim Simanjuntak, Hasan menambahkan, semestinya kliennya tidak boleh ditahan dan perkara pencurian ini tidak boleh disidangkan dengan acara pemeriksaan biasa oleh tiga orang majelis hakim, karena barang yang diduga dicuri harganya hanya Rp1 juta.

“Perkara ini termasuk tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 02 Tahun 2012 karena kerugian korban di bawah Rp2,5 juta. Kami selaku Penasihat Hukum sangat keberatan dengan pemaksaan kehendak penyidik dan penuntut umum, serta majelis hakim dalam perkara ini, kami akan buat laporan ke Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Ketua Mahkamah Agung karena Dwi Dayanto, Nelson J Marbun dan Firman selaku majelis hakim telah menolak melaksanakan Perma No 02 Tahun 2012 dalam perkara ini,” tandas Hasan. (BS-002)

Berita Terkait

Berita

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Berita

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

Berita

Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam

Berita

Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak

Berita

Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat

Berita

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik