Medan, (beritasumut.com)
Sidang lanjutan dugaan korupsi Bank Negara Indonesia memasuki tahapan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (05/12/2012).
Seperti biasanya di setiap persidangan, tanggapan jaksa selalu kontra atas eksepsi penasehat hukum. Dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Rehulina Purba dan Robinson Sitorus, JPU menyatakan soal ada tidaknya pidana korupsi dalam perkara BNI perlu dibuktikan dalam pembuktian persidangan nantinya.
Terkait soal kesalahan penulisan kepanjangan BNI menjadi Bank Nasional Indonesia, jaksa beralasan disesuaikan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU No 14 tahun 1970 tentang peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sementara terkait keberatan penasehat para terdakwa soal BPKP bukan sebagai lembaga yang berwenang melakukan perhitungan negara sehingga dakwaan jaksa dianggap prematur, jaksa mengatakan bahwa dakwaan mereka sesuai Pasal 52 Keppres No 64 Tahun 2005 dan Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 serta Putusan MK No: 31/PUU-X/2012 tentang kewenangan BPKP.
Menanggapi jawaban jaksa, penasehat hukum para terdakwa, Baso Fachrudin menyatakan pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau yang menyidangkan.
"Ya kita serahkan kepada majelis hakim yang memutuskan apakah menerima eksepsi kita," ujar Baso.
Namun Baso juga sangat mengharapkan agar hakim menerima eksepsi mereka, karena berdasarkan bukti dalam kasus ini adalah masalah perdata. (BS-021)