Medan, (beritasumut.com)
Dua pelajar terdakwa pembunuhan berencana di Jalan Bunga Cempaka No 30, Pasar III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/11/2012). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP junto UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
JPU Marina Surbakti dalam tuntutanya menyatakan, yang memberatkan kedua terdakwa adalah pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sehingga lolos dari ancaman hukuman mati dikarenakan masih pelajar dan di bawah umur.
Sebagaimana diketahui, Imanuel Pranata Barus alias Nuel dan Nanang Setiawan alias Nanang dengan sengaja membunuh Nuryanti yang tak lain mantan istri paman salah seorang terdakwa dengan cara menikam korban berkali-kali hingga tewas pada September silam. Motif pembunuhan tersebut untuk merampok harta korban. (BS-021)