Medan, (beritasumut.com)
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Darwinsyah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11/2012). Ia didakwa korupsi sisa anggaran kegiatan Kesbangpol dan Linmas serta pajak sebesar Rp2. 417.529.662.
Jaksa Penuntut Umum Robinson Sitorus di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Nur dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Darwinsyah bersama Bendahara Pengeluaran Badan Kesbangpol dan Linmas Syarif Muda Hasibuan (berkas terpisah) pada Tahun 2010 di Kantor Badan Kesbangpol dan Linmas telah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama Syarif Muda Hasibuan pada 31 Desember 2010. Ketika itu Syarif Muda Hasibuan membuat laporan pertanggungjawaban Desember2010 dengan realisasi program/kegiatan belanja langsung pada Kesbang sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp24.017.624.784 terdiri atas pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan Rp24.002.928.514.
Sebagian sisa dana atas SP2D Nomor 4462 sebesar Rp14.696.250 telah disetor pada 16 November 2010. Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetor Syarif Muda Hasibuan sebagai Bendahara ke Kas Daerah sampai dengan 31 Desember 2010 sebesar Rp1.670.119.595. Selain itu pada Tahun 2010 terdapat pajak yang dipungut Rp1.226.746.816. Dari jumlah tersebut Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan ke negara sebesar Rp479.336.749 sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan ke Kas Negara sebesar Rp747.410.067.
Pajak yang belum disetorkan tersebut tidak dapat disetorkan ke Kas Negara karena berada di tangan terdakwa selaku Kepala Badan Kesbang. Dalam kurun waktu Februari 2010 sampai Desember 2010, beberapa kali terdakwa meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Kesbang. Kemudian Syarif Muda menyerahkan uang tersebut langsung kepada terdakwa.
Uang yang diminta terdakwa ada yang diserahkan kepada istri terdakwa. Ada juga yang diserahkan melalui supir terdakwa beranama Sofyan. Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan Kesbang.
Untuk pengelolaan anggaran TA 2010 pada Badan Kesbangpol dan Linmas yang bertanggungjawab atas sisa kas sebesar Rp1.647.586.795 adalah Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran.
Ternyata terdakwa sebagai Pengguna Anggaran pada Badan Kesbangpol dan Linmas tidak bisa mempertanggungjawabkan sisa anggaran sebesar Rp1.670.119.595.00 dan tidak menyetorkan pajak sebesar Rp2.417.529.662.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Usai JPU membacakan dakwaan, hakim menunda sidang pekan depan. (BS-021)