Medan, (beritasumut.com)
Mantan Kepala Kantor Keluarga Berencana Pemkab Samosir Emron Turnip melalui penasehat hukumnya Marolop Simbolon, Sahat Martua Saragih dan Pensinus Saragih dari Asosiasi Advokat Indonesia dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/11/2012), menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pelayanan Keluarga Berencana Keliling Kabupaten Samosir senilai Rp538.000.000 Tahun 2010, tidak lengkap.
Oleh karena itu, Marolop dalam eksepsinya meminta Majelis Hakim Tipikor membebaskan kliennya dari segala dakwaan JPU dan dibebaskan dari rumah tahanan. Beberapa item yang dinilai kabur atau tidak lengkap, yakni JPU tidak menerangkan asal usul dana yang digunakan oleh terdakwa sebagai Pejabat Pengguna Anggaran pada Kantor Keluarga Berencana Kabupaten Samosir TA 2010 No.5.2.3.03.04 tertanggal 01 April 2010, apakah bersumber dari DAK atau APBD. Hal ini perlu dipertanyakan sebab jika sumber anggaran dimaksud tidak jelas maka sulit untuk melihat sistem pertanggungjawaban hukum mana yang diterapkan.
"Kedua sistem anggaran ini memiliki sistem pertanggungjawaban yang berbeda, sehingga penerapan hukumnya juga pasti berbeda," ujar Marolop.
Berdasarkan dakwaan JPU Nomor Register Perkara Nomor: PDS-01/PANGR/10/2012 Tanggal 19 Oktober 2012, JPU mendakwa Emron menggunakan DAK dan APBD 2010. Namun saat dilakukan pemberkasan pada pemeriksaan tersangka yang dilakukan Samandohar Munthe selaku penyidik pada waktu itu, terdakwa diperiksa sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pelayanan KB Keliling Samosir TA 2010 yang bersumber dari DAK yang berakhir 17 Desember 2010.
Keganjilan lainnya, dalam dakwaan JPU pada halaman 8 poin 3 menyatakan pelaksanaan pengadaan Mobil KB Keliling fiktif. Akan tetapi pengadaan mobil tersebut benar-benar telah dilaksanakan dan hal ini diakui oleh JPU sendiri dalam dakwaannya dan hanya perbedaan spesifikasi mengenai merek mobil dari Mitsubishi menjadi Isuzu. (BS-021)