L Pakam, (beritasumut.com)
Untuk mengetahui berapa besar Dana Olokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2012 yang dikucurkan ke Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang dikelola oleh 5 Kepala Sekolah Dasar, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam segera menurunkan tim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan data yang dimiliki Kejari Lubuk Pakam, pemerima DAK di STM Hilir antara lain Sekolah Dasar Negeri No 106177 Tungkusan, SDN 105316 Beranti, SDN 104269 P Besi, SDN 105318 Bangun Tobing dan SD GKPS.
Sedangkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) antara lain SMP Negeri 1 STM Hilir, SMPN 2 Satu Atap Desa Lau Barus Baru serta salah satu SMP Swasta Desa Talapeta, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Khairil Aswan Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen Chairul Fadli SH ketika dikonfirmasi, Ahad (11/11/2012).
Menurut Chairul Fadli, penerima DAK Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan fasilitas pendidikan nilainya cukup besar dan dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Dana diterima, namun tidak dialokasikan sebagaimana aturan yang ada. Untuk menyelidiki penyimpangan DAK tersebut, dua orang jaksa senior Kejari Lubuk Pakam turun langsung ke sekolah-Sekolah dimulai dari Kecamatan STM Hilir.
Kejari Lubuk Pakam juga sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apabila berdasarkan audit ditemukan kerugian negara, maka oknum kepala sekolah dapat dijerat Pasal 2, 3 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, jelasnya.
Hasil penyelidikan sementara, Tahun 2011, SD GKPS Bangun Tobing Desa Juma Tombak ada menerima bantuan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dengan nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, namun pada Tahun 2012 sekolah tersebut juga mendapatkan bantuan dari DAK.
Untuk mengetahui dasar hukum Panitia PNPM Kecamatan STM Hilir untuk mengalihkan dana tersebut ke sekolah yang nota bene milik yayasan, saat ini Kejari Lubuk Pakam sedang mendalami kasus tersebut.
“Untuk mengetahui apakah ada ‘main mata’ antara Panitia PNPM dengan pemilik yayasan, saat ini penyidik tengah mendalami kasusnya dan bila nantinya ditemukan ada yang menyalahi peraturan, secara otomatis Panitia PNPM mulai tingkat desa maupun kecamatan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,†jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Peduli Pendidikan Sumatera Utara MR Simajuntak meminta Kejari Lubuk Pakam melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum Kepala SD terkait penggunaan DAK 2012 yang dikucurkan ke Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Karena berdasarkan temuan lembaga yang dipimpinnya, dana yang dikucurkan itu tidak seutuhnya digunakan untuk kepentingan sekolah. Dana tersebut diduga juga digunakan untuk kepentingan pribadi. (BS-028)