Mempertegas Eksistensi Peradi Dalam Penegakan Hukum

- Selasa, 00 0000 00:00 WIB

Medan, (beritasumut.com)

Lembaga Hantuan Hukum Trisila Sumatera Utara menggelar Diskusi Mempertegas Eksistensi Organisasi Advokat (Peradi) Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan di Kantor LBH Trisila Sumut, Jalan Sei Bertu No 32/7, Medan, Jumat (09/11/2012).

Tampil sebagai pembicara Advokat Senior HM Nurdin Siregar SH MHum, Sekretaris DPC Peradi Medan Boni F Sianipar SH MHum dan Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumbanraja SH dengan Moderator Juneddi Tampubolon SH.

Hadir dalam diskusi tersebut, Ucok Lumban Gaol, Samsul Silitonga, sejumlah advokat muda serta para calon advokat.

Advokat Senior HM Nurdin Siregar SH MHum dalam paparannya mengatakan, ke depan struktur dan kelembagaan Peradi sebagai wadah berhimpunnya advokat harus diperkuat perannya dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Selain itu juga perlu diskusi rutin di kalangan internal advokat dan memperbanyak pelatihan bagi advokat muda untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan hukum.

Selain membahas berbagai perkembangan penegakan hukum khususnya di Sumut, menurut Nurdin diskusi rutin semacam ini sangat bermanfaat dalam membina hubungan dan komunikasi yang intensif dengan sesama rekan sejawat lainnya.

Sedangkan Sekretaris DPC Peradi Medan Boni F Sianipar SH MHum memaparkan, Peradi dalam melakukan perekrutan advokat baru telah melakukan secara transparan dan tanpa ada kutipan dana.

Ke depan Peradi akan mengadakan pelatihan bagi advokat muda untuk meningkatkan kemampuan pemahaman hukum.

Terkait pelaksanaan Muscab Peradi Medan yang akan dilaksanakan pada 30 November mendatang, Boni mengimbau semua advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Medan-Sumut agar mendaftarkan diri dan berpartisipasi secara positif dalam muscab.

Boni juga mengimbau, para advokat yang berkompetisi sebagai Calon Ketua DPC Peradi Medan-Sumut supaya berkompetisi secara santun dan bermartabat.

Sementara Direktur LBH Trisila Sumut Hasan Lumbanraja SH dalam paparannya mengatakan, salah satu fungsi LBH Trisila adalah memberikan pemahaman atau pendidikan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat yang mengalami keterbatasan akses dalam memperjuangan hak-hak hukumnya.

“Kita sebagai advokat dan pengabdi hukum merasa ikut bertanggungjawab dalam membela kepentingan hukum rakyat yang lemah,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Di sisi lain, Hasan mengharapkan Peradi ke depan lebih banyak melaksanakan diskusi rutin dan memberikan pendidikan hukum di tengah-tengah masyarakat.

Sebab semakin banyak masyarakat yang paham hukum, diharapkan dapat meminimalisir tingkat kriminilitas, tandas mantan Korda GMNI Sumatera Utara ini. (BS-002)

Berita Terkait

Berita

Gandeng Aparat Penegak Hukum, Pemprov Sumut Perkuat Pengawasan dan Penertiban Tambang Ilegal

Berita

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

Berita

Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam

Berita

Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak

Berita

Warga Desak Tindakan Tegas untuk Krypton KTV, Aparat Hukum Siapkan Pengawasan Ketat

Berita

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik