Medan, (beritasumut.com)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi bendungan Siontulon, Kecamatan Nainggolan di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2008 senilai Rp2,5 miliar, bertambah.
Setelah beberapa bulan lalu menetapkan 4 orang tersangka, Kamis (08/11/2012) siang, Kejati Sumut kembali menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.
Ketiganya yaitu Jusman Situmorang selaku PPTK Tahun 2009 dan 2010, Manogar Situmorang dan Sotar Nadeak selaku Ketua Pemeriksa Hasil Kerja (PHO) Tahun 2009 dan 2010.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Marcos Simare-mare, keterlibatan ketiganya sesuai peran dan jabatan masing-masing terdakwa. PPTK merupakan penanggung jawab teknis kegiatan mulai dari awal hingga akhir.
Sementara PHO dalam hal pemeriksaan fisik kerjaan. Karena proyek itu ditemukan adanya penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, maka ketiganya harus bertanggung jawab.
Dalam waktu dekat kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan kepada para tersangka.
Sebelumnya dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan 4 orang tersanka yaitu Patar Sitorus, Asbel Parhusip, Olo Sinaga dan Markeol Lumbanraja. Namun salah seorang tersangka yaitu Asbel Parhusip meninggal dunia di Rutan Tanjug Gusta Medan karena gagal jantung.
Ditanya perkembangan penyidikan 3 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, Marcos mengatakan kasus empat orang sebelumnya kini sudah tahap pemberkasan dan segera disidangkan. (BS-021)