Medan, (beritasumut.com)
Selama Januari hingga Oktober 2012, Komisi Yudisial mendapat ribuan pengaduan hakim yang dianggap nakal oleh masyarakat. Namun setelah ditelusuri hampir 70 persen tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan majelis hakim dan tiga puluh persennya benar-benar diselidiki sekitar. Dari 147 hakim yang diperiksa, sebanyak 19 hakim terkena tindakan.
Hal itu diungkapkan Kasub Bagian Analisis Informasi Komisi Yudisial Abdul Mukti pada acara diskusi publik Sosialisasi Posko Pemantau Peradilan Bersih Sumatera Utara di Medan, Kamis (08/11/2012).
"Kita mendapat ribuan pengaduan hakim-hakim yang dianggap nakal oleh masyarakat, namun setelah kita telusuri hampir 70 persen tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan majelis hakim, dan tiga puluh persennya benar-benar diselidiki sekitar 147 hakim yang diperiksa dan 19 yang terkena tindakan," ujarnya.
Adapun dari 19 hakim yang terkena tindakan tersebut, lanjutnya, 14 diantaranya mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis, dan 3 hakim yang diberi sanksi sedang berupa penundaan tunjangan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau sama sekali tidak memegang perkara hingga beberapa waktu.
"Hanya dua hakim yang mendapat sanksi berat yaitu dipidanakan atau diberhentikan secara tidak hormat," lanjut Abdul Mukti kembali.
Sebelumnya Direktur LBH Medan Surya Adinata menyatakan untuk meningkatkan peradilan bersih oleh hakim-hakim yang nakal LBH Medan bekerjasama dengan KY sebagai posko pengaduan masyarakat terhadap hakim-hakim yang melanggar kode etik.
"Peran serta dan sinergi antara Komisi Yudisial dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan peradilan bersih di Negara Indonesia khususnya Sumatera Utara. Peradilan dianggap bersih bila peradilan dilakukan secara fair dan bebas dari praktik-praktik mafia hukum sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan," ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut Surya, dengan keterbatasan KY tersebut kerjasama antara keduanya sangat penting didalam menciptakan peradilan yang bersih. Peran serta masyarakat ini sesuai bunyi Pasal 18 Ayat 2 UU No 18 Tahun 2011. Menurutnya, beberapa alasan pentingnya peran masyarakat dalam membentuk posko pemantau peradilan bersih karena terbatasnya struktur kelembagaan KY, luas wilayah dan banyaknya jumlah hakim dan masih minimnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan.
"Dengan demikian masyarakat dapat menjadikan LBH Medan sebagai tempat pengaduan untuk diteruskan ke Komisi Yudisial atas tindakan para hakim-hakim yang nakal," lanjutnya kembali. (BS-021)