Medan, (beritasumut.com)
Sidang praperadilan Raja Anita Elisyah, tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/10/2012).
Sidang pembacaan permohonan prapid yang dipimpin Hakim Tunggal M Sabir, tidak dihadiri termohon prapid yakni Kejati Sumut.
Pemohon prapid Raja Anita melalui Penasihat Hukumnya Makmur Hasugian membacakan gugatan prapid di hadapan Hakim M Sabir.
Makmur Hasugian dalam prapidnya menyebutkan, Kejati Sumut tidak sah dan melanggar wewenang dalam menetapkan tersangka, penyidikan dan melakukan penahanan terhadap Raja Anita.
"Seharusnya sebelum diperiksa Kejati Sumut, Raja Anita harus terlebih dahulu diperiksa oleh Inspektorat Kantor Gubernur Sumut terkait tingkah lakunya sebagai PNS," jelasnya.
Kemudian, Kejati Sumut sebelum memeriksa Raja Anita juga seharusnya terlebih dahulu meminta polisi melakukan penyidikan terhadap kasus bansos yang melibatkan Raja Anita.
"Tetapi, itu tidak dilakukan. Kejati Sumut langsung menetapkan Raja Anita sebagai tersangka," ucap Makmur Hasugian dalam prapidnya.
Ditambahkan, kasus yang dialami Raja Anita adalah tindak pidana biasa bukan tindak pidana korupsi. Karena Raja Anita tidak terlibat dalam struktur jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.
"Jadi kasus ini adalah tindak pidana biasa, bukan tipikor dan harus ditangani polisi, bukan kejaksaan," bebernya.
Malah, Kejati Sumut menggabungkan sekaligus tiga perundangan-undangan yang ada untuk menangani kasus Raja Anita yakni KUHAP, KUHP dan Undang-Undang Tipikor.
Dalam kasus ini, kata Hasugian, Raja Anita memang telah memberikan dana bansos kepada 17 penerima dana bansos.
Itu dilakukan setelah Kabiro Kemasyarakatan dan Sosial Setdaprov Sumut Hasbullah Lubis menandatanganinya, termasuk bantuan kepada Yayasan Perguruan Al Washliyah.
"Itu (dana bansos) seluruhnya telah sampai serta tidak bermasalah karena persyaratan telah dilengkapi oleh bersangkutan, kemudian dikembalikan kepada pejabat yang berhak, diproses oleh pejabat yang berhak tentunya telah lepas dari formulir persyaratan," paparnya.
Kemudian kasus muncul setelah dana bansos diterima oleh penerimanya. "Ini seharusnya adalah penyalahgunaan bantuan, bukan korupsi," tegasnya.
Untuk itu, ia berharap Hakim PN Medan M Sabir yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menerima permohonan pemohon yakni menyatakan termohon (Kejati Sumut) telah melalukan perbuatan yang melampau batas wewenang.
Yakni Kejati Sumut melakukan penyidikan pertama terhadap ketentuan yang diatur di dalam KUHP dengan mengalihkan tindak pidana korupsi sehingga melahirkan perbuatan yang tidak sehat di dalam penegakan hukum dan melahirkan ketidakpastian hukum.
Kemudian, hakim agar menyatakan penetapan tersangka Raja Anita oleh Kejati Sumut cacat hukum karenanya batal demi hukum.
Usai Penasihat Hukum Raja Anita membacakan permohonan prapid, sidang dilanjutkan pada Rabu (24/10/2012) besok agenda jawaban permohonan prapid. (BS-021)