Pelaku Penganiayaan Benny Aritonang Diringkus Polsek Patumbak

- Rabu, 11 Mei 2016 19:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Pelaku-Penganiayaan-Benny-Aritonang-Diringkus-Polsek-Patumbak-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penganiayaan
Beritasumut.com-JH (31), warga Jalan Pertahanan Kecamatan Patumbak diringkus Unit Reskrim Polsek Patumbak. Bersama dengan keenam pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi, JH melakukan penganiayaan terhadap Benny Aritonang (36) warga Jalan Gereja, Desa Hutangadong, Kabupaten Taput.

 

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Fery Kusnadi mengatakan, pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan pengaduan korban, Benny Aritonang.Dari laporan itu petugas langsung mengamankan pelaku yang juga penggerak massa salah satu OKP dari rumahnya. "Pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan korban. Dari pengakuan pelaku setidaknya ada enam orang rekannya yang ikut menganiaya korban yang saat ini sedang kita cari keberadaanya," jelas Ferry Kusnadi kepada wartawan Rabu (11/05/2016).

Peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang ke rumah temannya Mangala Simanjuntak di Jalan SM Raja, Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, tiba-tiba dipanggil pelaku dan teman-temannya. Korban dituduh mencuri tabung gas yang ada di posko OKP yang ada di Terminal Terpadu Amplas.

Karena korban tidak ada melakukan perbuatan itu, korban membantah tuduhan tersebut. Emosi karena korban membantah tuduhan itu, para pelaku menghakimi korban hingga babak belur.Untung saja korban bisa meloloskan diri dari aksi main hakim sendiri tersebut. Atas kejadian itu korban segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.

Pelaku mengaku menganiaya korban karena korban mencuri tabung gas. Selain pelaku, ada enam orang rekannya yang juga ikut menganiaya korban.Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dua Begal Asal Delitua, Kiki dan Novia Ditangkap Polisi

Berita

Copet Modus Kusuk di Terminal Amplas Kembali Terjadi

Berita

Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham

Berita

Lakukan Pungli, Polsek Patumbak Amankan Hanafi dan Ilham

Berita

Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar Pembunuh Monang si Pengusaha Katering

Berita

Curi HP di Pasar Petisah, Lisa Siahaan Diserahkan ke Polsek Medan Baru