Beritasumut.com-Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan empat tersangka setelah sehari melakukan penyelidikan dan penyidikan praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Km 13, 5, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang."Empat tersangka itu masing-masing dua dokter, bidan dan wanita yang menggugurkan kandungannya," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/05/2016).Menurut Nainggolan, keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi tersebut. Keempat tersangka itu adalah, L Boru Harahap (21), mahasiswi Universitas Panca Budi, Medan, yang menggugurkan kandungannya, dr JS sebagai pelaku aborsi dan dr ES pemilik klinik dan penyedia peralatan serta bidan RADL. (BS04)