Beritasumut.com-Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak ringkus pelaku penggelapan bermodus rental mobil, HD (36), warga Jalan Bajak V Gang Riwayat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas. Seorang pelaku lainnya, PP berstatus buronan polisi.Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi menyampaikan kepada wartawan, pelaku diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban, Sulaiman Rasyid Sihombing, warga Jalan Panglima Denai Gang Baru Kecamatan Medan Amplas. "Pelaku menjadi jaminan rekannya, PP saat merental mobil avanza bernomor polisi BK 1782 OK dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya. Mobil yang dilarikan rekannya itu dalam kesepakatan akan dikembalikan dalam dua hari pemakaian," ujar Fery."Dia (pelaku) kita amankan diduga bersekongkol dengan rekannya melakukan penggelapan mobil milik korban. Setelah korban membuat laporan baru pelaku kita amankan. Saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini. Petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang diduga membawa kabur mobil rental itu ke luar provinsi," tambahnya.Pelaku HD mengatakan, dia yang baru mengenal rekannya dua tahun silam itu tak menaruh curiga saat PP meminta bantuan untuk menyewakan mobil dengan alasan menjemput ibunya yang sakit di Tarutung. Dalam kesepakatan itu mobil itu dirental dalam dua hari dengan biaya rental Rp600 ribu. Sebagai jaminan korban meminta SIM dan KTP pelaku."Saya tidak curiga sedikitpun. Karena dia (PP) mengatakan kepada saya butuh mobil untuk menjemput orang tuanya ke Tarutung. Namun setelah dua hari mobil sewaan itu belum dikembalikan ke pemiliknya," tutur HD kepada wartawan.HD sudah berusaha menghubungi rekannnya via telepon seluler tapi nomor selulernya sudah tidak aktif lagi. HD bersama bibinya juga sempat mendatangi rumah keluarga PP yang berada di sekitar Jalan Tangkul I Gang Tilas Medan. Ternyata orangtua PP berada di sana dan mengatakan kalau anaknya sudah lama tidak pernah menjenguknya. Atas kejadian ini, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Patumbak. HD kini diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BS02)