Beritasumut.com-Menyikapi maraknya aksi kekerasan di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan gerakan bernama 'Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan'. Gerakan anti kekerasan ini sudah berjalan sejak awal 2016 dan sudah dilaksanakan di beberapa sekolah di Indonesia.Munculnya gerakan anti kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan bentuk perlindungan Kemendikbud terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk untuk menyikapi kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, ketiga tataran hadapi kekerasan di sekolah adalah pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud. Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, Anies mengatakan tataran pencegahan dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. "Papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika ada dugaan kekerasan. Selanjutnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama. Nantinya Kemendikbud, bertanggung jawab menyediakan layanan jalur informasi dan pengaduan melalui laman :http://sekolahaman.kemdikbud.go.id." paparnya.Menurut Anies, laman Kemendikbud tersebut adalah layanan pengaduan. Disana ditetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan. Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hukum."Pemberian sanksi tidak main-main. Apabila tindak kekerasan ini kerap terjadi dan dibiarkan oleh pihak sekolah, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah," tegas Anies. (BS02)