Tiga Tataran Hadapi Kekerasan di Lingkungan Sekolah

- Minggu, 08 Mei 2016 16:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Tiga-Tataran-Hadapi-Kekerasan-di-Lingkungan-Sekolah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Kawal Sekolah Aman
Beritasumut.com-Menyikapi maraknya aksi kekerasan di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencanangkan gerakan bernama 'Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan'. Gerakan anti kekerasan ini sudah berjalan sejak awal 2016 dan sudah dilaksanakan di beberapa sekolah di Indonesia.

Munculnya gerakan anti kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan bentuk perlindungan Kemendikbud terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk untuk menyikapi kasus bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, ketiga tataran hadapi kekerasan di sekolah adalah pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Di dalamnya terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu sekolah, pemerintah daerah, dan Kemendikbud. Dilansir dari laman resmi kemendikbud.go.id, Anies mengatakan tataran pencegahan dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. 

"Papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika ada dugaan kekerasan. Selanjutnya Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisasi profesi psikolog, dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama. Nantinya Kemendikbud, bertanggung jawab menyediakan layanan jalur informasi dan pengaduan melalui laman :http://sekolahaman.kemdikbud.go.id." paparnya.

Menurut Anies, laman Kemendikbud tersebut adalah layanan pengaduan. Disana ditetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan. Kemudian dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hukum.

"Pemberian sanksi tidak main-main. Apabila tindak kekerasan ini kerap terjadi dan dibiarkan oleh pihak sekolah, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah," tegas Anies. (BS02)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pameran Foto Bencana Prahara Pulau Emas Jadi Ruang Diskusi Mitigasi Bencana

Berita

Perolehan Dana Pihak Ketiga Bank Sumut Naik Jadi Rp 35,9 Triliun

Berita

Percepat Realisasi Program Tiga Juta Rumah Pj Gubernur Sumut Minta Hal Ini pada Bupati dan Walikota

Berita

Dosen UMN Al Washliyah Sosialisasi Menulis Cerita Anak dengan Aturan Tiga

Berita

Upacara Ulambana Chaodu dan Pemberkatan Ksitigarbha Bodhisattva Berjalan Lancar

Berita

Resmikan Bendungan Margatiga, Presiden Jokowi: Manajemen Pengelolaan Air Menjadi Fokus Pemerintah