Beritasumut.com- Rosdiana alias Ana (41) warga Kampung Ledoan Rintis VII, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tega menghabiskan nyawa kekasihnya, Jendri Purba (42). Pembunuhan berencana itupun dilakoni bersama putranya Muhammad Abi Mayu (20).Rosdiana mengaku, ia dan putranya menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher hingga tewas. Hal itu lantaran dendam yang tersimpan di hatinya, setelah korban memutuskan hubungan asmara mereka yang sudah terjalin selama 4 tahun, bahkan sudah satu atap bersama ketujuh anaknya. "Padahal aku sudah pernah hamil. Waktu kuminta tanggungjawab, dia (korban) malah menyuruhku menggugurkannya," ungkap Rosdiana.Sedihnya lagi, jelas Rosdiana, sejak dia menggugurkan kandungannya, sikap korban semakin berubah semakin kasar dan suka memaki-maki dengan kalimat-kalimat kotor. "Sudah habis aku dimainkan, tapi dia bilang mau menikah sama perempuan lain lagi," akunya, dengan wajah tertunduk.Merasa diirinya hanya dijadikan sebagai pelampiasan nafsu semata, Roadiana menceritakan kepada putranya Abi Mayu. Tidak terima ibunya diperlakukan demikian, keduanya sepakat menghabiskan nyawa mandor bus CV Bayu Trans itu.Tepatnya pada Senin (02/05/2016) lalu, sekira pukul 00.30 WIB, korban hendak meninggalkan rumah pelaku, setelah sebelumnya terlibat cek-cok. Namun, pelaku dan putranya yang sudah menyimpan dendam, mengikuti korban dari belakang dengan niat memang ingin menghabisi nyawa korban.Selanjutnya, tak jauh dari kediaman mereka, Rosdiana pun menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon yan sudah dipersiapkan. Sementara putranya Abi Mayu, membantu memegangi tangan dan kaki korban agar tak bisa melawan. Dan akhirnya malam itu, korban pun tewas.Agar seolah-olah korban tewas bunuh diri, keduanya pun mengggantungkan mayat korban di pohon coklat tak jauh dari rumahnya. Dan pagi harinya sekira pukul 06.20 WIB, Rosdina menuju kebun coklat dan teriak histeris kekuat tenaga, dengan maksud mengundang perhatian masyarakat, agar seolah-olah korban ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri.Kapolres Simalungun AKBP Yofie Girianto Putro mengatakan, keduanya sempat tidak mengakui pembunuhan tersebut. Namun, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih dalam serta mengumpulkan bukti-bukti akurat, keduanya pun tidak bisa mengelek. "Akibat perbuatannya, kedunya dikenakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya, Minggu (08/05/2016).(BS09)