Beritasumut.com-Kasus pembakaran manusia di Pematangsiantar yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat terancam dihentikan. Hal itu dikarenakan kurangnya bukti yang dimiliki polisi untuk membawa kasus tersebut ke meja persidangan.Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Jeferson Hutagaol ketika dihubungi, Sabtu (07/05/2016) malam, kasus terhadap korban yang bernama Jamuda Gultom (64), seorang buruh bongkar muat di Pasar Dwikora Pematangsiantar sangatlah beseberangan dengan pasal yang didakwakan kepolisian kepada Arifin Saragih (33), yang merupakan anak dari seorang Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP)"Sebelumnya kita sudah mmenjalankan rekonstruksi. Hal itu dikarenakan kita masih mencari kejelasan permasalahan. Rekonstruksi memang permintaan kita (Jaksa)," ungkapnya.Sesuai Pasal 170 KUHPidana yang merupakan Pasal yang didakwakan penyidik Polres Pematangsiantar, terangnya, penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di depan umum. "Dalam pasal terebut, saksi harus ada di luar dari saksi korban. Jadi, Kami tidak akan menerima berkas kasus itu jika petunjuk kami belum terpenuhi oleh penyidik polres," tegasnya.Untuk melengkapi berkas-berkas atas kasus tersebut, Penyidik Polres memiliki waktu kurang lebih 16 hari lagi, dan akan berakhir pada 23 Mei 2016 mendatang. Apabila berkas tidak terpenuhi, kasus tersebut terancam dihentikan. (BS09)