Tambang Ilegal di Bangun Purba Digerebek Poldasu

- Jumat, 06 Mei 2016 19:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Tambang-Ilegal-di-Bangun-Purba-Digerebek-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Penambangan ilegal
Beritasumut.com-Praktek tambang pasir/batu ilegal di Dusun III Bangun Sinembah, Desa Sibaganging, Kecamatan Bangun Purba digerebek Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Pemilik usaha dan delapan orang saksi diperiksa guna kepentingan penyidikan.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar melalui Kasubdit IV/ Tipidter, AKBP Robin Simatupang mengatakan, pengungkapan tambang pasir ilegal itu bermula adanya informasi warga yang mengaku resah dengan aktifitas tambang yang merusak lingkungan itu.Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang diketahui milik HI, warga Jalan Aluminium, Medan.

"Saat petugas meminta dokumen perijinan pertambangan dan izin lingkungan petugas atau penanggung jawab di lapangan tidak bisa menunjukkan. Langsung saja petugas melakukan penyitaan barang bukti yang ada di lokasi," jelas Robin kepada wartawan, Jumat (06/05/2016). 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua unit eskavator, tiga unit truk bermuatan pasir masing-masing bernomor polisi BK 9689 TD, BK 9015 YA dan BK 9091 XA dan 1 file berisikan kertas faktur/bon penjualan sebagai bukti. Selain barang bukti, delapan orang saksi yang pada waktu itu berada di lokasi juga turut diamankan.

"Kita belum tahu pastinya berapa lama tambang pasir/batu itu beroperasi. Tapi biasanya pasir yang dihasilkan dari pertambangan diduga tanpa izin itu dijual pada warga sekitar," katanya.

Tersangka, menurut Robin akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 23 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Maroef Sjamsoeddin Jadi Dirut MIND ID Gantikan Hendi Prio Santoso

Berita

UMKM Garap Tambang Harus Lewati Proses Verifikasi Ketat

Berita

UU Minerba Baru, Ormas Bisa Kelola Tambang di Luar Wilayah Eksisting

Berita

Nggak Semua Dapat, Ini Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang Prioritas

Berita

Disahkan DPR Besok, Ini 9 Poin Perubahan Revisi UU Minerba

Berita

Prabowo Bentuk Bank Emas: Selama Ini Emas Kita Banyak Mengalir ke Luar Negeri