Beritasumut.com-Sudah sejak November 2015 silam, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengadakan program penertiban papan reklame dengan tujuan menertibkan papan reklame yang tidak sesuai izin pemasangan. Hal ini disambut baik oleh beberapa kalangan masayarakat. Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Samsurya Sitepu mengapresiasi program kerja yang dilakukan Pemko Medan ini. "Ya baguslah, kita minta tidak hanya penertiban papan reklame 13 ruas jalan, tapi juga penataannya," jelasnya saat ditemui beritasumut.com.Namun demikian, sebutnya, Pemko Medan sebaiknya tidak hanya memerhatikan perihal perizinan, meskipun seharusnya perizinan juga tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Sabar, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) juga harus memperhatikan penataan pemasangan papan reklame yang sudah diberikan izin. "Jadi, kalau mengganggu tata kota dan keindahan kota baiknya dibongkar saja," tambahnya.Saat ditanya apakah memungkinkan seandainya penertiban dilakukan lebih dari 13 ruas jalan kota yang sudah ditetapkan, menurutnya hal itu bisa dilakukan. "Tidak masalah jika penertiban papan reklame dilakukan di daerah pinggiran kota dengan syarat penataan papan reklame tetap diperhatikan agar tidak berantakan," pungkasnya.(BS07)