Pembunuh Dosen UMSU Mengaku Dendam karena Sering Diusir dan Diancam Nilai Jelek

Herman - Selasa, 03 Mei 2016 18:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Pembunuh-Dosen-UMSU-Mengaku-Dendam-karena-Sering-Diusir-dan-Diancam-Nilai-Jelek.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.
Beritasumut.com-Pembunuhan terhadap Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis dipicu karena Dendam. Pelaku R Siregar (21), kepada polisi mengaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati, dirinya sering dimarahi di depan teman-temannya."Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Roy, diketahui, motifnya adalah dendam terhadap korban," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, kepada wartawan, Selasa (03/05/2016).Dikatakannya, tersangka mengaku selalu dimarahi korban. Dia pun sering disuruh keluar kelas karena tidak membawa buku dan mengenakan kaos saat mata kuliah korban. "Pelaku sering dimarahi karena tidak memakai baju kemeja malahan memakai kaos oblong," paparnya.Korban Nurain Lubis juga merupakan salah seorang dosen pembimbing tersangka pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). "Tersangka diancam akan diberikan nilai jelek atau tidak diluluskan jika tidak mengubah perilakunya," ujarnya.Karena dendam itulah tersangka berniat menghabisi dosennya. "Menurut pengakuan tersangka ada niat menghabisi dosen ini, sehingga dari rumah membawa sebilah pisau," jelas Mardiaz.Atas  perbuatan itu, Roymardo terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Kita kenakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidernya Pasal 338 KUHPidana, " pungkas mantan Wadir Krimsus ini.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Keluarga Terkejut dengan Meninggalnya Mahasiswi Akbid Sari Mutiara

Berita

Mahasiswi Akbid Sari Mutiara Ditemukan Tewas di Asrama