Beritasumut.com-Atas permintaan Jaksa, Polres Pematangsiantar, Selasa (03/05/2016) menggelar rekonstruksi kasus pembakaran seorang buruh bongkar muat yang diduga dilakukan oleh putra Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP). Sepanjang berjalanannya rekonstruksi, kericuhan nyaris terjadi.Rekonstruksi yang berlangsung di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat semula berjalan lancar. Dengan disaksikan langsung oleh tiga jaksa dari Kejari Pematangsiantar, Sat Reskrim Polresta Pematangsiantar memperlihatkan adegan-adegan yang mereka peroleh dari hasil penyelidikan hingga penyidikan. Ada 12 adegan yang diperlihatkan. Namun, pelaku Arifin Saragih yang merupakan putra dari pimpinan OKP Minten Saragih, enggan memperagakannya.Alhasil, rekonstruksi itu dilakoni pemeran pengganti dari petugas kepolisian. Ratusan warga memadati areal Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat rekonstruksi masih baru dimulai, keluarga tersangka langsung berteriak ke arah petugas. "Kalian disekolahkan tinggi-tinggi menjadi polisi, tapi kalian bisanya hanya memfitnah," ujar seorang ibu, sembari menunjuk ke arah petugas yang sedang mengelilingi puutranya.Tidak hanya petugas, keluarga Arifin juga melontarkan sumpah kepada Jamuda Gultom, korban yang mengaku dibakar oleh Arifin. "Tuhan sekarang saksinya. Kalau kau berbohong, nyawamu akan dicabut. Kalau Kami berbohong, Kami yang akan mati. Tuhan sebagai saksinya," teriak ibu Arifin, ke arah korban yang saat ini kondisinya sudah membaik.Tidak terima, Jamuda kembali membalas sumpah yang dilontar ke arahnya. "Iya. Biar kita lihat siapa yang mati. Akupun sama kayak gitu," teriaknya, membalas. Namun, langsung ditegur petugas untuk tidak membalas teriakan tersebut.Usai menjnalai rekonstruksi, Arifin beserta satu orang rekannya bernama Iwan langsung kembali dibawa ke Lapal Klas II-A Pematangsiantar, untuk ditahan menunggu peroses hukum yang masih berjalan.Sebelumnya, pada 10 Maret 2015 lalu, Jamuda Gultom melaporkan Arifin Saragih ke Polsek Siantar Barat, atas tuduhan pembakaran yang dilakukannya bersama kedua rekannya. Dari pengakuannya, Sebelum dibakar, ia mengaku diikuti dari belakang. Sesampainya di Jalan Ade Irma Suryani, tepatnya di depan pemakaman tionghoa (Kuburan cina), Arifin langsung menyiramnya dengan bensin yag dibawa menggunakan botol air kemasan, serta langsung menyalakan korek api dan dilempar ke badannya.Korban yang masih berada di atas sepedamotor, langsung berteriak minta tolong. Beruntung, kejadian yang diperkirakan terjadi saat dini hari itu, masih ada warga sekitar yang bangun dan langsung menolong korban. Akibat kejadian itu, Arifin Saragih, putra dari pimpinan OKP di Pematangsiantar, disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.(BS09)