Beritasumut.com-Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengungkapkan dirinya tidak pernah berniat untuk membawa mantan pimpinan DPRD Sumut maupun pihak lainnya untuk dijadikan tersangka dan ditahan. Bahkan, ia pernah mengatakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya saja yang ditahan terkait kasus interplasi."Saya jelaskan lebih jelas ya, kepada penyidik saya pernah katakan, kalau bisa yang ditahan saya sendiri. Tapi mereka tahu ada perbuatan salah yang pernah dilakukan," ujar Gatot, kepada wartawan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (02/05/2016).Seperti diketahui, dalam kasus interpelasi ini, empat orang pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 ikut menjadi tersangka dan ditahan KPK. Keempatnya Ketua DPRD Periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan tiga orang Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga. Ketua DPRD (non aktif) periode 2014-2019 Ajib Shah juga ikut menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus ini. Ketika itu ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.Saat ini, kasus interpelasi ini sudah masuk dalam persidangan-persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).(BS07)