Beritasumut.com-Setelah sebelumnya Eddy Sofyan, Mantan Kepala Kesbangpolinmas mempertanyakan mengapa gubernur tidak mengeluarkan peraturan terkait pemberian dan pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Mantar Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho menyampaikan bahwa dirinya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberian dana hibah dan bansos pada tahun 2013. Hal ini disampaikan Gatot saat sidang kasus korupsi pencairan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012/2013 di Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/05/2016). Gatot mengaku ia tidak ingat kapan SK tersebut dikeluarkan dan berapa nomor SK-nya."Saya tidak ingat. Sejak saya ditahan, 3 Agustus, tidak ada staf yang menghubungi saya, karena itu saya sudah tidak mengakses arsip-arsip lagi. Saya tidak ingat, semua ada di arsip," sahutnya.Terkait mekanisme pemberian dan pencairan dana hibah dan bansos tidak ada di SK tersebut, melainkan ada dalam peraturan Kemendagri. Gatot menambahkan, setiap proposal permohonan yang masuk pasti disampaikan kepada kepala daerah. Kepala daerah akan mendisposisikan setiap permohonan sesuai tupoksi. Setelah tim APBD menganalisis, memberi skor, menentukan kelayakan, lalu akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Setelah disetujui, akan dikelaurakan SK penerimanya."Siapa yang menandatangi SK-nya?" tanya Hakim Ketua. "Siapa yang menandatangani sesuai jumlah dana yang diberikan. X rupiah ditandatangani Gubernur, x rupiah ditandatangani Wakil Gubernur dan x rupiah ditandatangani Sekda. Tapi saya tidak ingat nominalnya," sahutnya.Gatot hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan saksi atas dakwaan yang diberikan kepada tersangka Eddy Sofyan, Mantan Kepala Kesbangpolinmas terkait penggunaan dana hibah dan bansos Pemprov Sumut. (BS07)