Beritasumut.com-Setelah menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait kasus korupsi pemberian dan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran (TA) 2012 untuk Pilgub tahun 2013 sebagai saksi dengan terdakwa Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut, Eddy Sofyan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (01/05/2016), mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho segera kembali ke Jakarta.Hal ini disampaikan oleh Sadewo Kristanto, Anggota Badan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendampingi kedatangan Gatot. "Gatot harus segera kembali ke Jakarta dikarenakan peminjaman yang dilakukan hanya untuk satu hari, yaitu hingga pukul 24.00 WIB. Karena itu Gatot harus sudah kembali ke Jakarta sebelum pukul tersebut," jelasnya."Meski begitu, hingga kini Gatot masih belum diberangkatkan kembali ke Jakarta, dia masih beristirahat di PN Medan," sambungnya.Menurut Sadewo tidak ada perlakuan khusus yang dilakukan dengan status Gatot sebagai seorang tahanan yang memberikan saksi.Dalam pernyataannya sebagai saksi, Gatot menyampaikan bahwa dirinya tidak ada memberikan perintah langsung untuk penggelapan dana bansos kepada Eddy Sofyan. Gatot juga mengaku dirinya tidak mengetahui kemana dana bansos dialirkan."Sebab arsipnya tidak ada sama saya," ujarnya singkat.Saat hakim bertanya mengenai dana hibah bansos yang dikeluarkan APBD tahun 2014. Gatot berkali-kali menjawab tidak tahu. "Tidak tahu saya kemana dana hibah itu Pak Hakim," jawabnya.Ketika Hakim bertanya tentang dana bansos itu apakah ada diberikan kepada LSM. Gatot dengan tegas kembali menjawab tidak tahu.(BS04-BS07)